Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi atas efektifitas penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aspek formil; dan b. aspek materiil. (3) Evaluasi aspek formil meliputi: a. pengembangan sumber data dan informasi; b. ketepatan pemilihan cara pengawasan; c. realisasi pelaksanaan pengawasan dibandingkan dengan rencana pengawasan; dan d. jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan. (4) Evaluasi aspek materiil meliputi: a. kualitas berita acara dan laporan pengawasan dibandingkan dengan jenis Sanksi Administratif yang ditetapkan; b. ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan c. dampak penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap tingkat kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi: 1. meningkatnya jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau 2. menurunnya tingkat pelanggaran yang berulang. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda