Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi atas efektifitas penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. aspek formil; dan
b. aspek materiil.
(3) Evaluasi aspek formil meliputi:
a. pengembangan sumber data dan informasi;
b. ketepatan pemilihan cara pengawasan;
c. realisasi pelaksanaan pengawasan dibandingkan dengan rencana pengawasan; dan
d. jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan.
(4) Evaluasi aspek materiil meliputi:
a. kualitas berita acara dan laporan pengawasan dibandingkan dengan jenis Sanksi Administratif yang ditetapkan;
b. ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan
c. dampak penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap tingkat kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi:
1. meningkatnya jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan;
dan/atau
2. menurunnya tingkat pelanggaran yang berulang.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
