KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan terdiri atas:
a. BPDAS; dan
b. BPTH.
(1) BPDAS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai;
penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDAS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
b. pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai;
c. pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air;
e. penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
f. penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air; dan
g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Struktur organisasi BPDAS atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai;
c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai;
d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai;
penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air.
Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air.
Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air.
(1) BPTH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala
(1) BPTH mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan;
sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit;
pembangunan dan pengelolaan sumber benih; dan pengelolaan sumber daya genetik
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan
b. pembangunan dan pengelolaan sumber benih;
c. pengelolaan sumber daya genetik;
d. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik;
e. pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit;
f. fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan;
g. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit;
h. pelaksanaan produksi bibit;
i. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit;
j. penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan
k. pelaksanaan penyusunan rencana, program,
anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Struktur organisasi BPTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan;
c. Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik;
d. Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, penyajian data dan informasi serta evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan.
Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan sumber daya genetik; pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih;
dan pengelolaan sumber daya genetik.
Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi sumber benih, mutu benih, mutu bibit; fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan; produksi bibit; pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit; serta pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit.