Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa:
a. hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
c. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
g. hasil penjaminan kualitas; dan
h. ringkasan eksekutif.
(3) Laporan KLHS digunakan sebagai:
a. bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. informasi pendukung:
1. sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; dan
2. sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. dasar dilakukannya validasi KLHS.
(4) Laporan KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
