Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dilakukan secara keseluruhan setelah KLHS selesai dibuat dan/atau diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Hasil penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Koreksi Anda