Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dilakukan 2 (dua) kali, setelah: a. tahapan pengkajian selesai; dan b. tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai. (2) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan pengkajian selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang: a. pemenuhan kualitas hasil dan ketentuan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sampai dengan tahapan pengkajian; dan b. rekomendasi perbaikan KLHS dan penyempurnaan proses pembuatan dan pelaksanaan tahap selanjutnya. (3) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai - 18 – sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi tentang: a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan Pasal 34.
Koreksi Anda