Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
a. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. penerapan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
c. penyusunan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. loka karya;
b. seminar;
c. diskusi kelompok terpumpun;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan melalui:
a. pemberian pendapat, saran, dan usul; dan
b. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
- 17 –
Koreksi Anda
