Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan: a. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); b. penerapan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan c. penyusunan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. (2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. loka karya; b. seminar; c. diskusi kelompok terpumpun; d. temu warga; e. forum dengar pendapat; f. dialog interaktif; dan/atau g. teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (3) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan melalui: a. pemberian pendapat, saran, dan usul; dan b. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. - 17 –
Koreksi Anda