Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kelompok kerja KLHS dapat dibantu oleh fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
