Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang: a. terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau b. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk: a. melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan; b. memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan; dan c. memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS.
Koreksi Anda