Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penyusun KRP mengintegrasikan rekomendasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(3) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penyusun KRP merangkap sebagai ketua kelompok kerja KLHS.
Koreksi Anda
