Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh. (2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan. (3) Penentuan alternatif terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. perubahan tujuan atau target; b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya; f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (4) Penentuan arahan untuk mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan berdasarkan pendekatan: a. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; - 14 – b. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari; dan/atau c. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Koreksi Anda