Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan.
(3) Penentuan alternatif terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(4) Penentuan arahan untuk mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
- 14 –
b. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari; dan/atau
c. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Koreksi Anda
