Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat:
a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan
- 13 –
hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda
