Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat: a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan - 13 – hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda