Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui penentuan lingkup, metode, teknik dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d. input informasi KLHS dan kajian lingkungan hidup lainnya yang relevan untuk diacu; dan
e. ketersedian data dan informasi.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. situasi sosial dan politik yang melatarbelakangi penyusunan dan evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. situasi ekonomi dan pengaruh iklim investasi yang sedang berlangsung; dan/atau
c. situasi tata pemerintahan dan kelembagaan yang ada.
Koreksi Anda
