Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dilakukan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup. (2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan: - 12 – a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis; dan/atau b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (3) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan aspek lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi karakteristik wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional. (4) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati; d. kinerja layanan atau jasa ekosistem; e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda