Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Koreksi Anda
