Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Koreksi Anda