Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya jika ada; dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi.
(3) Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
Koreksi Anda
