Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. - 11 – (2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP. (3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
Koreksi Anda