Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan: a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan; b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda