Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Terhadap wilayah fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan delineasi berdasarkan pertimbangan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
- 9 –
a. batas wilayah administratif, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Batas ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. wilayah ekoregion;
b. daerah aliran sungai;
c. cekungan air tanah;
d. wilayah pesisir laut;
e. kesatuan hidrologis gambut;
f. wilayah jelajah spesies kunci; dan/atau
g. zona penyangga.
(3) Batas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau
b. wilayah masyarakat hukum adat.
(4) Hasil delineasi wilayah fungsional dideskripsikan dalam bentuk informasi rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Koreksi Anda
