Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji. (2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. wilayah administratif; b. bagian wilayah perencanaan; c. batas zonasi; dan/atau d. batas khusus.
Koreksi Anda