Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji.
(2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. wilayah administratif;
b. bagian wilayah perencanaan;
c. batas zonasi; dan/atau
d. batas khusus.
Koreksi Anda
