Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap: a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
Koreksi Anda