Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
Koreksi Anda
