Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Dalam membuat dan melaksanakan KLHS, kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang dikaji.
- 8 –
Koreksi Anda
