Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam membuat dan melaksanakan KLHS, kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang dikaji. - 8 –
Koreksi Anda