Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS;
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
e. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. terintegrasi dengan proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; atau
c. setelah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 7 –
Koreksi Anda
