Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri dibuktikan dengan tanda terima dokumen;
c tanggal diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
Format hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi
Pemantauan dan Evaluasi untuk:
Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan Pasal 72 Peraturan Menteri 1 Kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Rekomendasi KLHS Integrasi dalam materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Contoh:
Pengaturan kriteria teknis dan performa minimum untuk sistem pusat pelayanan di kepulauan perlu diatur tersendiri dalam peraturan daerah dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung pulau terutama untuk pulau berpenghuni dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Kepulauan.
Contoh:
Terdapat dalam Perda Pasal 14 ayat
(2):
Sistem pusat pelayanan yang berlokasi di kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan pusat pemerintahan, permukiman dan pariwisata berdasarkan daya dukung dan daya tampung.
Contoh:
Menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih 100% antara lain melalui perbaikan kualitas air Contoh :
Tidak terdapat dalam peraturan daerah Contoh:
Pemenuhan 100% air bersih belum dapat dilakukan dalam waktu 5 tahun perencanaan.
Melakukan pertemuan dan klarifikasi atas capaian dalam 5 tahun
- 106 –
Pemantauan dan Evaluasi untuk:
Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan Pasal 72 Peraturan Menteri permukaan sebagai sumber air baku pada periode 5 tahun pertama.
2 Kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup
Diisi dengan informasi mengenai efektif/tidaknya pelaksanaan rekomendasi KLHS.
Contoh:
Rekomendasi KLHS yang dihasilkan tidak dapat mengatasi isu strategis (contoh: banjir) Contoh:
Implementasi tidak sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah mengintegrasikan rekomendasi KLHS akibat pemotongan anggaran Diperlukan kesepakatan implementasi sesuai dengan integrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh:
Rekomendasi KLHS berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup.
-
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
STANDAR KOMPETENSI PENYELENGGARAAN KLHS
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS yang merupakan standar kompetensi kerja khusus dipetakan ke dalam 1 (satu) tujuan utama, 3 (tiga) fungsi kunci, dan 10 (sepuluh) fungsi dasar sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel Pemetaan Kompetensi Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Dasar menghasilkan KLHS berkualitas baik, yang mampu mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang efektif.
membuat dan melaksanakan KLHS.
melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
melakukan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS.
melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
melakukan pendokumentasian KLHS.
melakukan validasi KLHS.
merencanakan validasi KLHS.
melaksanakan validasi KLHS.
- 108 –
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan penyusun KLHS dan validator KLHS dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Standar kompetensi penyusun KLHS
Standar kompetensi penyusun KLHS terdiri dari 8 (delapan) unit kompetensi sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 1. daftar unit kompetensi penyusun KLHS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
2. LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
3. LH.KLHS003.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
4. LH.KLHS004.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
5. LH.KLHS005.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. LH.KLHS006.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
7. LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
8. LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS.
2. Standar kompetensi validator KLHS
Standar kompetensi validator KLHS meliputi 10 (sepuluh) unit kompetensi, yaitu 8 (delapan) unit kompetensi penyusun KLHS dan 2 (dua) unit kompetensi khusus melakukan validasi KLHS sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 2. daftar unit kompetensi validator KLHS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
2. LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
3. LH.KLHS003.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
4. LH.KLHS004.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
5. LH.KLHS005.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. LH.KLHS006.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
7. LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
8. LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS.
9. LH.KLHS009.01 merencanakan validasi KLHS.
10. LH.KLHS010.01 melaksanakan validasi KLHS.
- 109 –
Setiap unit kompetensi tersebut di atas dijabarkan sebagai berikut:
A.1.
Melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diwajibkan membuat KLHS
Kode Unit : LH.KLHS001.01 Judul Unit : Melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diwajibkan membuat KLHS.
1.1. bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2. bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis, disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya ditapis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2.2. hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. identifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, meliputi:
1.1.1. tingkat nasional: rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
1.1.2. tingkat provinsi: rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
1.1.3. tingkat kabupaten/kota: rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
- 110 –
1.2. identifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis, meliputi:
1.2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
1.2.2. berdasarkan permohonan masyarakat.
1.3. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya sebagaimana angka 2.1 kriteria unjuk kerja dalam tabel 1, ditapis dengan tahapan:
1.3.1. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan cakupan ekoregion dan ekosistem, meliputi:
a. tujuan, sasaran akhir (outcome) dan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dijabarkan secara umum untuk melihat lingkup perencanaan sesuai dengan ketentuan;
b. kelompok masyarakat dan lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko diidentifikasi; dan
c. ekoregion dan/atau ekosistem di mana pengaruh tersebut akan terjadi diperkirakan luasan dan karakteristiknya.
1.3.2. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
1.3.3. penyusunan hasil penapisan dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
1.4. Dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis juga memperhatikan proses penyelenggaraan KLHS di dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun:
1.4.1 ex-ante (sebelum Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun);
1.4.2 embeded/terintegrasi (bersamaan dengan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program); dan/atau
1.4.3 ex-post (setelah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun).
- 111 –
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data,
2.1.2 perangkat lunak analisis spasial.
2.1.3 bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 penyimpanan berbasis digital dalam jaringan.
2.2.2 internet.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.5 Peraturan PRESIDEN Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan peraturan pelaksanaannya;
3.6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan;
3.8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;
dan
3.9 peraturan perundang-undangan lainnya terkait Kebijakan, Rencana, dan/atau Progam yang wajib dilengkapi KLHS.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks Penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja, dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang diterapkan dapat berupa mode tes lisan, tes tertulis, observasi/demostrasi/simulasi, verifikasi
- 112 –
bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian kompetensi yang ditetapkan.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di INDONESIA.
3.1.2 kondisi umum lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3.1.3 peraturan Perundang-undangan terkait KLHS.
3.1.4 tata cara penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
3.1.5 penetapan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya.
3.2 Keterampilan
3.2.1 mengklasifikasian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
3.2.2 menyusun berita acara hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 analitis;
4.2 cermat;
4.3 akurat; dan
4.4 teliti.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menapis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
A.2.
Menyusun kerangka acuan kerja KLHS
Kode Unit : LH.KLHS002.01 Judul Unit : Menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun kerangka acuan kerja KLHS yang meliputi:
pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan bahan penyusunan kerangka acuan kerja
1.1.
bahan penyusunan kerangka acuan kerja dipilih sesuai dengan kebutuhan.
1.2.
gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi umum lingkungan hidup yang ada diidentifikasi sebagai
- 113 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja dasar pertimbangan penyusunan kerangka acuan kerja.
2. Membuat kerangka acuan kerja
2.1.
informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji dan dianalisis sesuai dengan kaidah ilmiah.
2.2.
pemangku kepentingan yang akan terlibat, dianalisis sesuai dengan kebutuhan.
2.3.
sumber daya yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan analisis informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.4.
kerangka acuan kerja disusun sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini.
2.5.
kerangka acuan kerja disetujui oleh Penyusun KRP.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. bahan penyusunan kerangka acuan kerja
1.1.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.1.2. peraturan perundang-undangan;
1.1.3. data dan informasi terkait gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi umum lingkungan hidup; dan
1.1.4. hasil penapisan.
1.2. kerangka acuan kerja memuat:
1.2.1. latar belakang;
1.2.2. tujuan dan sasaran;
1.2.3. hasil yang diharapkan;
1.2.4. para pemangku kepentingan yang akan terlibat;
1.2.5. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
1.2.6. kebutuhan tenaga ahli; dan
1.2.7. pembiayaan.
1.3. sumber daya yang diperlukan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS meliputi: tenaga ahli, biaya, metode, peralatan, dan waktu yang dibutuhkan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data; dan
2.1.2 bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 database kelompok kerja;
2.2.2 database tenaga ahli; dan
2.2.3 laporan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 114 –
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar tidak ada
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau tempat kerja simulasi;
1.2. metode penilaian yang diterapkan berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara, serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian kompetensi yang ditetapkan.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 bahan penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
3.1.2 gambaran wilayah, isu dan kondisi umum lingkungan hidup di wilayah kajian;
3.1.3 proses analisis secara umum terhadap gambaran wilayah kajian, isu dan kondisi umum lingkungan hidup;
3.1.4 identifikasi pemangku kepentingan sesuai tahapan penyelenggaraan KLHS; dan
3.1.5 sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLHS;
3.1.6 muatan kerangka acuan kerja KLHS.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menggambarkan wilayah kajian, isu dan kondisi umum lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
3.2.2 menentukan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan; dan
3.2.3 menentukan sumberdaya yang dibutuhkan berdasarkan analisis informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 teliti;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 akurat;
4.5 komunikatif;
4.6 kerja sama; dan
4.7 berpikiran terbuka.
- 115 –
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam mengidentifikasi gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi lingkungan hidup; dan
5.2 keakuratan dalam memperhitungkan sumber daya dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
A.3.
Melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
Kode Unit : LH.KLHS003.01 Judul Unit : Melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan batas wilayah perencanaan dan fungsional
1.1. batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditentukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar pemetaan.
1.2. data dan informasi geospasial tematik terkait dengan penyusunan wilayah fungsional, konsep Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, peraturan perundang-undangan, dan referensi yang relevan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
1.3. metode analisis penentuan batas wilayah fungsional/kajian ditentukan sesuai dengan karakteristik wilayah.
1.4. deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun sesuai dengan kaidah ilmiah.
2. Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan
2.1.
isu pembangunan berkelanjutan diidentifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan kaidah ilmiah.
2.2 hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan disintesakan sesuai dengan kaidah ilmiah.
- 116 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
2.3. isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa dibuat keterkaitannya satu sama lain sesuai dengan kaidah ilmiah.
2.4. keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan ditelaah untuk mendapatkan tingkat potensi dampak.
2.5. isu pembangunan berkelanjutan paling strategis dirumuskan berdasarkan hasil telaahan.
3. Melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
3.1. materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program diidentifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
3.2. materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dideskripsikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan kaidah ilmiah.
4. Melaksanakan analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan alternatifnya terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis
4.1. interaksi antara materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis dianalisis sesuai dengan kaidah ilmiah.
4.2. hasil analisis pengaruh dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1.
Dalam menentukan wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, unsur yang dipertimbangkan meliputi antara lain batas administratif, bagian wilayah perencanaan, dan kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2.
Dalam menentukan wilayah fungsional/kajian unsur yang dipertimbangkan meliputi antara lain: batas wilayah administrasi, batas ekologis, dan batas sosial.
1.3.
Wilayah fungsional merupakan wilayah kajian yang memiliki interaksi secara ekologis dan sosial dengan wilayah
- 117 –
perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang didelineasi melalui:
1.3.1. batas wilayah administrasi, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
1.3.2. batas ekologis, ditentukan berdasarkan perkiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Batas ekologis dapat diidentifikasi melalui wilayah ekoregion, daerah aliran sungai, cekungan air tanah, wilayah pesisir laut, kesatuan hidrologis gambut, wilayah jelajah species kunci dan/atau zona penyangga; dan
1.3.3. batas sosial, ditentukan berdasarkan perkiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang merupakan batas sosial antara lain ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan/atau wilayah masyarakat hukum adat.
1.4.
Karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas lingkungan hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya. Karakteristik wilayah juga mencakup wilayah daerah aliran sungai, pesisir laut, kesatuan hidrologis gambut, masyarakat adat dan parameter lain yang relevan dengan kondisi wilayah.
1.5.
Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur berbentuk area/wilayah berdasarkan analisis spasial.
1.6.
Dalam merumuskan isu pembangunan berkelanjutan dilakukan secara 117omputer, 117omputer1171117, tematik, dan spasial di wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsionalnya yang merupakan wilayah yang memiliki interkoneksi secara ekologi dan sosial dengan wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Programnya.
1.7.
Metode perumusan isu pembangunan berkelanjutan antara lain meliputi analisis spasial, root causes analysis, sistem dinamik, dan lainnya.
1.8.
Bahan penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis antara lain meliputi:
1.8.1. referensi tentang dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, konsep keberlanjutan yang relevan dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji;
1.8.2. data dan informasi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan yang diperoleh melalui forum konsultasi publik;
1.8.3. data dan informasi karakteristik wilayah (spasial dan attribute) di wilayah fungsional/kajian;
1.8.4. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji, Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain
- 118 –
yang relevan, Peraturan Perundang-Undangan, laporan KLHS dan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pedoman teknis yang relevan, seperti pedoman penentuan tingkat pentingnya potensi dampak, pedoman pengkajian Driver, Presure, State, Impact, Response, Peraturan perundang-undangan, Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
1.8.5. Kriteria dan metode identifikasi dan analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis.
1.9.
Kategori isu pembangunan berkelanjutan antara lain:
1.9.1. referensi ilmiah;
1.9.2. hasil konsultasi publik;
1.9.3. analisis spasial; dan
1.9.4. dokumen perencanaan lainnya.
1.10. Status kondisi lingkungan hidup meliputi status kondisi lingkungan hidup saat ini, pola kecenderungannya, dan status kondisi lingkungan hidup ke depan yang akan digunakan sebagai environmental baseline/setting di dalam wilayah kajian.
1.11. Deskripsi rinci meliputi uraian/narasi rinci terkait dengan status kondisi lingkungan hidup yang didukung dengan data dan informasi geospasial tematik, data atribut contoh: data tabular, foto, dan dokumentasi lainnya.
1.12. Isu pembangunan berkelanjutan strategis merupakan isu yang diidentifikasi menjadi akar masalah dari semua isu pembangunan berkelanjutan.
1.13. Rumusan isu memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
1.13.1.
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.13.2.
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
1.13.3.
kinerja layanan jasa ekosistem;
1.13.4.
mutu dan ketersedian sumber daya alam;
1.13.5.
ketahanan dan potensi kehati;
1.13.6.
adaptasi perubahan ikilim;
1.13.7.
bencana, contoh: banjir, longsor, kekeringan;
1.13.8.
penduduk miskin dan penghidupan masyarakat;
1.13.9.
risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan
1.13.10. ancaman perlindungan terhadap kawasan tertentu.
1.14. Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditelaah sesuai dengan tingkat kemajuan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan Program pada saat mulai dilakukan KLHS.
1.15. Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan menelaah dasar penyusunannya (visi, misi, tujuan, sasaran, latar belakang), konsepnya (konsep makro, desain besar, peta jalan), dan/atau muatan arahannya (strategi, skenario, desain, rencana aksi, kriteria, struktur kegiatan, teknis pelaksanaan) sesuai dengan tingkat kemajuan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada saat mulai dilakukan KLHS.
- 119 –
1.16. Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dapat dilakukan melalui saran dan pendapat dari para ahli.
1.17. Deskripsi rinci muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat informasi terkait dengan:
1.17.1.
jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.17.2.
skala atau besaran potensi pengaruh terjadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
1.17.3.
proses dan tahapan rencana implemantasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
1.17.4.
informasi lain yang relevan.
1.18. Dalam konteks proses penyusunan rencana tata ruang, analisis pengaruh dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses perumusan konsepsi rencana tata ruang.
1.19. Analisis pengaruh dilakukan dengan cara menganalisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program beserta alternatifnya (jika ada), terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
Analisis pengaruh tersebut dilakukan berdasarkan interaksi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis terhadap aspek lingkungan hidup yang relevan, yaitu:
1.19.1.
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
1.19.2.
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
1.19.3.
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
1.19.4.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
1.19.5.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.19.6.
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
1.19.7.
aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
1.20. Jika materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memiliki berbagai alternatif, maka analisis pengaruh juga dilakukan terhadap berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut.
1.21. Bahan analisis pengaruh mencakup:
1.21.1.
deskripsi rinci isu pembangunan berkelanjutan strategis di wilayah kajian yang didukung dengan data dan informasi yang relevan, rinci/lengkap, akurat dan terkini terkait dengan status saat ini, kecenderungan/trennya dan status ke depan disiapkan untuk menjadi basis analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
1.21.2.
deskripsi rinci materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program beserta alternatifnya jika ada.
- 120 –
1.21.3.
berbagai referensi antara lain mencakup peraturan perundang-undangan, pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, informasi yang tersedia yang diakui secara ilmiah dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesepakatan antar ahli.
1.22. Analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan hidup dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknis, dan kedalaman analisis berdasarkan:
1.22.1.
jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.22.2.
tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.22.3.
relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
1.22.4.
input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
1.22.5.
ketersediaan data dan informasi.
1.23. Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk dokumen yang memuat informasi mengenai:
1.23.1.
pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.23.2.
manfaat, dampak dan/atau risiko dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
1.23.3.
karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
1.24. Pelaksanaan analisis pengaruh memperhatikan:
1.24.1.
peraturan perundang-undangan;
1.24.2.
keberadaan pedoman, acuan, dan standar, contoh:
praktik terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah;
1.24.3.
keberadaan hasil penelitian yang akuntabel;
dan/atau
1.24.4.
kesepakatan antar ahli.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data;
2.1.2 perangkat lunak analisis spasial;
2.1.3 format data spasial (peta rupa bumi – peta dasar) dalam bentuk digital (shapefile) dengan skala sesuai tingkat kajian (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota);
2.1.4 Peta Ekoregion dalam bentuk softcopy digital (shapefile);
2.1.5 Peta Daerah Aliran Sungai dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.6 Peta Cadangan Air Tanah dalam bentuk digital (shapefile);
- 121 –
2.1.7 Peta Kawasan Hutan dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.8 Peta Ekosistem Esensial (Kesatuan Hutan Gambut, Mangrove, Lahan Basah, Karst, Homerange satwa dan lainlain) dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.9 Peta Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam atau Taman Nasional dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.10 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji;
2.1.11 referensi tentang dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
2.1.12 data dan informasi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan;
2.1.13 data dan informasi karakteristik wilayah;
2.1.14 kriteria dan metode identifikasi dan analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis;
2.1.15 informasi geospasial tematik;
2.1.16 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun KLHSnya; dan
2.1.17 dokumen teknis Perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor;
2.2.2 perangkat keras pengolah data;
2.2.3 perangkat lunak pengolah data;
2.2.4 referensi ilmiah terkait dengan isu pembangunan berkelanjutan;
2.2.5 dokumen perencanaan beserta KLHS lainnya yang relevan;
2.2.6 informasi terkait dampak dan/atau risiko; dan
2.2.7 analisis baseline kondisi lingkungan hidup.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan peraturan pelaksanaannya;;
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan peraturan pelaksanaannya;
3.5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
- 122 –
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan peraturan pelaksanaannya;
3.6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan peraturan pelaksanaannya;
3.7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan pelaksanaannya;
3.10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.11 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan peraturan pelaksanaannya;
3.12 Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya;
3.13 Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3.15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah Di INDONESIA;
3.16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
3.18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
3.19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut; dan
3.20 Peraturan perundangan lainnya yang terkait.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup
4.2 Standar
- 123 –
standar nasional INDONESIA di bidang informasi geospasial.
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja, dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 prinsip penentuan batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai kaidah ilmiah dan standar pemetaan;
3.1.2 wilayah fungsional (merupakan delineasi dari batas wilayah administrasi, batas ekologis, dan batas sosial);
3.1.3 konsep dasar kartografi;
3.1.4 konsep dasar Sistem Informasi Geografis;
3.1.5 metode analisis tumpang susun dalam menentukan batas wilayah fungsional;
3.1.6 karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas lingkungan hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya;
3.1.7 isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan domain lingkungan (environmental domain) antara lain udara dan atmosfir, air, laut, lahan, keanekaragaman hayati, disusun dengan pendekatan Driver, Pressure, State, Impact, Response atau pendekatan ilmiah lain yang relevan;
3.1.8 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.9 Sustainable Development Goal’s;
3.1.10 kriteria dan metode identifikasi serta analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.11 kriteria tingkat pentingnya potensi dampak yang relevan;
3.1.12 keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.13 keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.14 muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.1.15 hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki diatasnya yang harus diacu, serupa, dan berada pada wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
- 124 –
3.1.16 informasi rinci terkait status isu pembangunan berkelanjutan yang akan dikaji;
3.1.17 daftar hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.18 berbagai metode analisis dalam merumuskan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.19 tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di INDONESIA;
3.1.20 kategori Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.1.21 hasil kegiatan perumusan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh;
3.1.22 berbagai metode analisis lainnya dalam perumusan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.1.23 proses analisis antara isu pembangunan berkelanjutan strategis dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh berdasarkan aspek lingkungan;
3.1.24 berbagai metode analisis untuk mengkaji keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis secara 124omputer;
3.1.25 referensi ilmiah yang dijadikan rujukan dalam mengkaji keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis secara 124omputer; dan
3.1.26 deskripsi hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
3.2 Keterampilan
3.2.1 membuat batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar pemetaan;
3.2.2 menyiapkan data dan informasi geospasial tematik terkait dengan penyusunan wilayah fungsional;
3.2.3 menentukan metode analisis penentuan batas wilayah fungsional/kajian sesuai dengan karakteristik wilayah;
3.2.4 membuat deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai kaidah ilmiah;
3.2.5 mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dan kaidah ilmiah;
3.2.6 menentukan isu pembangunan berkelanjutan strategis berdasarkan kriteria tingkat penting potensi dampak yang relevan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.7 membuat deskripsi isu pembangunan berkelanjutan strategis secara rinci sesuai dengan status kondisi lingkungan hidup dan kaidah ilmiah berdasarkan ketersediaan data dan informasi;
- 125 –
3.2.8 melakukan telaah materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan;
3.2.9 merumuskan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.2.10 merumuskan hasil analisis interaksi antara materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.11 menentukan prakiraan besaran dan sifat pentingnya pengaruh sesuai dengan metode ilmiah;
3.2.12 menentukan keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh secara 125omputer sesuai dengan kaidah ilmiah; dan
3.2.13 mendeskripsikan hasil analisis pengaruh sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik, 125omputer1251125, tematik, spasial (memiliki orientasi keruangan);
4.2 analitis
4.3 teliti;
4.4 cermat;
4.5 adaptif;
4.6 berpikiran terbuka
4.7 fokus dan visioner;
4.8 berpikir sistemik dan kritis;
4.9 akurat;
4.10 jelas; dan
4.11 tepat.
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam menentukan batas wilayah fungsional;
5.2 ketepatan dalam menentukan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
5.3 ketepatan dalam menentukan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
5.4 ketepatan dalam mengkaji pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
A.4.
Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Kode Unit : LH.KLHS004.01 Judul Unit : Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Deskripsi Unit : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
- 126 –
merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. MENETAPKAN alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan
1.1. berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditelaah dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah.
1.2. hasil penentuan alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan dipilih sesuai dengan kaidah ilmiah.
2. Menentukan arahan untuk meningkatkan fungsi ekosistem, mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup
2.1. fungsi ekosistem yang akan ditingkatkan/dipertahankan serta dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang akan dikendalikan dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
2.2. arahan peningkatan fungsi ekosistem dan/atau mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dirumuskan sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. Penetapan alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah dapat dimulai sejak identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sampai dengan perumusan alternatif yang dilakukan secara iteratif. Sebagai contoh, dalam konteks proses penyusunan rencana tata ruang, penetapan alternatif dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses perumusan konsepsi rencana tata ruang.
1.2. Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mencakup:
1.2.1. perubahan tujuan atau target;
1.2.2. perubahan strategi pencapaian target;
1.2.3. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
1.2.4. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
- 127 –
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
1.2.5. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan.
1.2.6. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
1.2.7. pemberian arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingungan hidup.
1.3. Bahan penentuan alternatif mencakup:
1.3.1. berbagai alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.3.2. berbagai referensi ilmiah untuk pemilihan alternatif;
dan
1.3.3. peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan alternatif.
1.4. Dalam kontek penyusunan rencana tata ruang, perumusan arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses penyusunan rencana tata ruang.
1.5. Keberlanjutan lingkungan hidup (sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009) pada dasarnya mencakup:
1.5.1 keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
1.5.2 keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
1.5.3 keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
1.6. Disusun sesuai dengan kaidah ilmiah dapat berbentuk matriks, mind mapping, fishbone, pohon masalah, dan lainnya.
1.7. Standar lingkungan hidup antara lain mencakup:
1.7.1. indeks kualitas lingkungan hidup;
1.7.2. baku mutu lingkungan hidup;
1.7.3. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
1.7.4. sistem manajemen lingkungan; dan
1.7.5. standar lingkungan hidup lainnya.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji
2.2 Perlengkapan
2.2.1 standar lingkungan hidup; dan
2.2.2 alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
- 128 –
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggaran.
1.2. metode penilaian berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 kriteria alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.2 metode risk and 128omputer1281128 dan metode lainnya;
3.1.3 kriteria pemilihan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 pertimbangan pemilihan alternatif;
3.1.5 hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.6 Environmental, Health, and Safety Guidelines (EHS); dan
3.1.7 keberlanjutan lingkungan hidup (sustainability).
3.2 Keterampilan
3.2.1 merumuskan berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.2 merumuskan hasil penentuan alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.3 merumuskan fungsi ekosistem yang akan ditingkatkan/dipertahankan dan dampak serta risiko lingkungan hidup yang akan dikendalikan berdasarkan hasil analisis pengaruh muatan materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis; dan
3.2.4 merumuskan arahan peningkatan fungsi ekositem dan/atau mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan kaidah ilmiah untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial;
4.2 analitis;
4.3 berpikiran terbuka;
4.4 visioner;
4.5 berpikir sistemik dan kritis;
4.6 rasional; dan
4.7 tepat.
5. Aspek kritis
- 129 –
5.1 kecermatan dalam menelaah alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan ketepatan dalam memilih rumusan alternatif terbaik; dan
5.2 ketepatan dalam memberikan arahan untuk meningkatkan fungsi ekosistem, mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan hasil analisis pengaruh.
A.5.
Menyusun rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Kode Unit : LH.KLHS005.01 Judul Unit : Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Deskripsi Unit : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merancang rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan hasil perumusan alternatif
1.1. hasil perumusan alternatif, informasi terkait status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan kebijakan yang relevan ditelaah sebagai bahan rujukan penyusunan rekomendasi.
1.2. rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
2.1. rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dikomunikasikan secara iteratif dengan Penyusun KRP dan berbagai pihak terkait.
2.2. rekomendasi substansi teknis KLHS dipastikan termuat ke dalam rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2.3. gambaran pengintegrasian KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun secara tertulis berupa masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2.4. pengintegrasian hasil KLHS disusun dalam bentuk berita acara
- 130 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan memperhatikan konsistensi terhadap penetapan isu, hasil analisis pengaruh, dan penyusunan alternatif berdasarkan pertimbangan teknis:
1.1.1. konsistensi dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (sustainable development goals);
1.1.2. kemungkinan adanya ketidakpastian ilmiah dari hasil telaahan KLHS;
1.1.3. konsistensi dengan penerapan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
1.1.4. konsistensi dengan penerapan asas umum pemerintahan yang baik.
1.2. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat:
1.2.1. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
1.2.2. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan tidak diperbolehkan lagi.
1.3. muatan materi rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
1.3.1. pernyataan kesepakatan atas perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan
c. perbaikan materi Program. rekomendasi untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
1.3.2. Rekomendasi ini merupakan penerjemahan alternatif terbaik spesifik untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi, dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana dan/atau Program rinci.
1.3.3. pernyataan butir tindak lanjut yang harus dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambilan keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. rekomendasi studi lebih lanjut bagi aspek tertentu untuk mendukung operasionalisasi implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lebih lanjut, seperti perlunya dokumen lingkungan
- 131 –
hidup tertentu (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Amdal, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan/UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauaan Lingkungan Hidup/SPPL);
b. rekomendasi penggunaan muatan KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang berkaitan;
c. rekomendasi aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun/dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
d. rekomendasi persyaratan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang dibangun dan/atau dilaksanakan;
e. rekomendasi modifikasi atau penghentian usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. rekomendasi tindakan mitigasi dampak yang dianggap perlu; dan/atau
g. rekomendasi lain yang dianggap perlu untuk menjamin keberlanjutan dan mendorong upaya perbaikan terus menerus dalam pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4. Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa materi pengaturan pada rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijadikan acuan adalah rancangan terakhir.
1.5. Pengintegrasian hasil KLHS dapat dilakukan dengan menyesuaikan tahapan kemajuan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Sebagai contoh proses pengintegrasikan hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1.5.1 gambaran karakteristik wilayah kajian dalam KLHS digunakan untuk memperkaya profil wilayah dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan sebaliknya.
1.5.2 isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dirumuskan dalam KLHS dapat menjadi masukan dalam perumusan isu/permasalahan materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan sebaliknya.
1.5.3 telaah pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan oleh KLHS dapat menjadi masukan/rumusan tujuan/sasaran/target luaran dan/atau indikator capaian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.5.4 rumusan alternatif perbaikan diintegrasikan dalam penyusunan skenario/konsep/ arah kebijakan/
- 132 –
strategi dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.5.5 rekomendasi penyempurnaan, mitigasi, dan/atau tindak lanjut dalam KLHS diintegrasikan dalam finalisasi materi muatan dan materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. gambaran pengintegrasian adalah deskripsi perubahan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebelum dan sesudah penyusunan KLHS.
1.7. bukti dari integrasi muatan KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah dokumentasi tertulis masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diantaranya berupa:
1.7.1. penulisan kembali rekomendasi substansi teknis KLHS ke dalam materi teknis Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
1.7.2. penulisan kembali rekomendasi KLHS yang bersifat pengaturan dalam materi pengaturan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan/atau pasal pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang memayungi keabsahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut;
1.7.3. melakukan interpretasi penulisan muatan teknis arahan KLHS yang sesuai dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ke dalam peraturan perundang- undangan; dan/atau
1.7.4. menuliskan muatan ketentuan baru dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dianggap mampu menampung rekomendasi KLHS sesuai dengan lingkup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.8. berita acara pengintegrasian hasil KLHS disusun dengan muatan sebagai berikut:
1.8.1. ditandatangani bersama oleh Penyusun KRP atau pejabat yang ditunjuk, dan ketua kelompok kerja KLHS;
dan
1.8.2. menyatakan telah dilaksanakannya proses pengintegrasian hasil KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijelaskan nama dan jenisnya.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 dokumen hasil perumusan alternatif;
2.1.2 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program versi terakhir (termasuk rancangan peraturan perundangan terkait);
2.1.3 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program versi awal; dan
2.1.4 dokumen hasil rekomendasi KLHS.
2.2 Perlengkapan alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
- 133 –
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 memilih alternatif terbaik yang memiliki manfaat paling besar dan risiko yang lebih kecil;
3.1.2 penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan memperhatikan konsistensi terhadap penetapan isu, hasil analisis pengaruh, dan penyusunan alternatif berdasarkan pertimbangan teknis;
3.1.3 muatan materi rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 pernyataan butir tindak lanjut yang harus dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambilan keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.5 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (rancangan terakhir) berupa materi pengaturan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program /rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3.1.6 tata cara pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.7 pemahaman materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji; dan
3.1.8 muatan berita acara pengintegrasian hasil KLHS.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menentukan hasil perumusan alternatif, informasi terkait status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan Kebijakan yang relevan sebagai bahan rujukan penyusunan rekomendasi;
3.2.2 membuat rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun sesuai dengan ketentuan;
- 134 –
3.2.3 mengkomunikasikan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program secara iteratif dengan pemilik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan;
3.2.4 memastikan rekomendasi substansi teknis KLHS termuat ke dalam rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.2.5 merumuskan gambaran pengintegrasian KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program secara tertulis berupa masukan-masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
3.2.6 merumuskan berita acara pengintegrasian hasil KLHS sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 berpikiran terbuka;
4.3 rasional;
4.4 visioner;
4.5 berperan sebagai fasilitator (netral, solutif, komunikatif, apresiatif);
4.6 tepat;
4.7 jelas;
4.8 komunikatif;
4.9 teliti; dan
4.10 cermat.
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam menyusun rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berorientasi pada outcome; dan
5.2 ketepatan dalam mengkomunikasikan rekomendasi substansi teknis KLHS agar termuat di dalam materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
A.6.
Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
Kode Unit : LH.KLHS006.01 Judul Unit : Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan masyarakat dan
1.1. informasi disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
- 135 –
pemangku kepentingan yang terlibat
1.2. masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat ditentukan sesuai dengan kriteria dan tahapan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
2. Menerapkan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
2.1. rencana pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan disusun sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
2.2. pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
3. Menyusun hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
3.1. masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dianalisis sesuai dengan tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
3.2. hasil masukan dari pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan disusun dalam bentuk notulensi kegiatan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang meliputi:
1.1.1. penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.1.2. penentuan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.1.3. penentuan analisis pengaruh muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.1.4. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
1.1.5. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.2. Informasi meliputi:
1.2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji beserta pengaruhnya terhadap lingkungan;
1.2.2. lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko yang dihasilkan pada penyelenggaraan proses KLHS; dan
1.2.3. masyarakat dan pemangku kepentingan.
1.3. Kriteria masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS meliputi:
1.3.1. terkena dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- 136 –
1.3.2. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4. pemetaan masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk membantu pemilihan pihak yang relevan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dirumuskan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data; dan
2.1.2 media komunikasi.
2.2 Perlengkapan meta plan atau media yang dibutuhkan sesuai metode yang digunakan.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. Penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 informasi yang dibutuhkan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
3.1.2 kriteria dan metode pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
3.1.3 analisis atas masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
- 137 –
3.1.4 muatan notulensi kegiatan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
3.2 Keterampilan melaksanakan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan kriteria dan metode yang telah ditentukan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 berpikiran terbuka;
4.5 berpikir sistemik dan kritis;
4.6 persuasif; dan
4.7 komunikatif.
5. Aspek kritis ketepatan dalam memfasilitasi kegiatan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
A.7.
Melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS
Kode Unit : LH.KLHS007.01 Judul Unit : Melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian mandiri dalam rangka penjaminan kualitas KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan kegiatan penilaian mandiri
1.1. laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, form penjaminan kualitas, rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
1.2. tata cara penilaian mandiri direncanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Melakukan penilaian mandiri
2.1. formulir penjaminan kualitas diisi sebagai instrumen penilaian mandiri untuk digunakan sebagai masukan/acuan penyempurnaan KLHS.
2.2. hasil penilaian mandiri dipaparkan kepada Penyusun KRP.
2.3. hasil penilaian mandiri ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dapat berupa materi pengaturan pada Kebijakan,
- 138 –
Rencana, dan/atau Program/rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijadikan acuan adalah rancangan terakhir.
1.2. penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan :
1.2.1. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan (dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum tersusun, penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sudah ditetapkan); dan
1.2.2. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
1.3. tata cara penilaian mandiri dapat dilakukan dengan cara:
1.3.1. penilaian bertahap yang dilaksanakan:
a. setelah tahapan pengkajian selesai; dan
b. setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.3.2. penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
1.4. kriteria pokok penilaian mandiri sebagai berikut:
1.4.1 desain proses KLHS;
1.4.2 laporan KLHS (pembuatan dan pelaksanaan KLHS);
1.4.3 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.4.4 analisis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.4.5 pengkajian;
1.4.6 alternatif dan rekomendasi;
1.4.7 dokumentasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
1.4.8 integrasi hasil KLHS/pengambilan keputusan; dan
1.4.9 partisipasi pemangku kepentingan.
1.5. hasil penilaian mandiri disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
1.5.1 kelayakan KLHS; dan/atau
1.5.2 rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 laporan KLHS yang disusun;
2.1.2 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.1.3 formulir penjaminan kualitas KLHS;
2.1.4 dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
2.1.5 laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
2.2 Perlengkapan alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
- 139 –
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 muatan laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
3.1.2 formulir penjaminan kualitas;
3.1.3 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 tata cara penilaian mandiri;
3.1.5 substansi penilaian penjaminan kualitas KLHS;
3.1.6 pertimbangan penilaian mandiri (dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan);
3.1.7 kriteria pokok penilaian mandiri;
3.1.8 muatan informasi hasil penilaian mandiri; dan
3.1.9 berita acara hasil penjaminan kualitas.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, form penjaminan kualitas, rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan;
3.2.2 memilih tata cara penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan;
3.2.3 melengkapi form penjaminan kualitas sebagai instrumen penilaian mandiri untuk digunakan sebagai masukan penyempurnaan KLHS;
3.2.4 memaparkan hasil penilaian mandiri kepada pemilik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
3.2.5 menindaklanjuti hasil penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 rasional;
4.2 holistik;
4.3 berpikran terbuka;
4.4 akurat;
- 140 –
4.5 teliti;
4.6 kritis;
4.7 detail;
4.8 cermat;
4.9 jelas; dan
4.10 komunikatif.
5. Aspek kritis ketepatan dalam pengisian form penjaminan kualitas
A.8.
Melakukan pendokumentasian KLHS
Kode Unit : LH.KLHS008.01 Judul Unit : Melakukan pendokumentasian KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pendokumentasian KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan pendokumentasian KLHS
1.1.
hasil setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS serta penjaminan kualitas KLHS disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2.
bahan penyusunan laporan dikelompokkan sesuai dengan muatan laporan KLHS.
2. Melakukan penyusunan laporan KLHS (manual dan/atau web based)
2.1.
laporan KLHS disusun sesuai dengan sistematika yang ditentukan.
2.2.
ringkasan eksekutif disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2.3.
laporan KLHS ditindaklanjuti untuk diajukan proses validasi KLHS.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. laporan KLHS dalam unit kompetensi melakukan pendokumentasian KLHS mencakup:
1.1.1. proses penyusunan laporan yang akan ditindaklanjuti melalui penilaian mandiri dalam penjaminan kualitas;
1.1.2. pendokumentasian hasil validasi yang menjadi informasi pendukung.
1.2. laporan KLHS sebelum dilakukan validasi akan ditindaklanjuti melalui proses penilaian mandiri dalam penjaminan kualitas.
1.3. muatan laporan KLHS berisi tentang:
1.3.1. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
1.3.2. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.3.3. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 141 –
1.3.4. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
1.3.5. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.3.6. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
1.3.7. hasil penjaminan kualitas; dan
1.3.8. ringkasan eksekutif.
1.4. sistematika laporan KLHS, meliputi :
1.4.1 ringkasan eksekutif.
1.4.2 Bab I Pendahuluan:
a. Latar belakang penyusunan KLHS;
b. Dasar hukum;
c. Maksud dan tujuan;
d. Metode, teknik, rangkaian, dan langkah pembuatan dan penyusunan KLHS.
1.4.3 Bab II Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup:
a. Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan:
1) Karakteristik wilayah (Baseline); dan 2) Isu Pembangunan Berkelanjutan strategis (karakteristik lingkungan yang berpotensi terkena dampak).
b. Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
c. Analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup (isu pembangunan berkelanjutan strategis).
1.4.4 Bab III Rumusan Alternatif dan Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
Hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
1.4.5 Bab IV Rekomendasi:
a. Pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. Gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4.6 Lampiran terdiri dari:
a. Kerangka acuan kerja – softcopy dan hardcopy;
b. Bukti pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS – softcopy dan hardcopy;
c. Bukti hasil penjaminan kualitas KLHS – softcopy dan hardcopy;
d. Bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS antara lain berupa Portofolio,
- 142 –
Curriculum Vitae, Sertifikat Pelatihan KLHS, Sertifikat Kompetensi Penyusun KLHS;
e. Keputusan tata usaha negara mengenai pembentukan Kelompok Kerja KLHS;
f. Peta-peta dalam bentuk shapefile (.shp) – softcopy;
g. Gambaran hasil pengintegrasian KLHS – softcopy dan hardcopy; dan
h. Lampiran lainnya yang relevan.
1.5. ringkasan eksekutif memuat:
1.5.1 dasar hukum penyusunan KLHS;
1.5.2 desain proses KLHS;
1.5.3 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.5.4 rekomendasi perbaikan KLHS; dan
1.5.5 integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. laporan KLHS ditindaklanjuti terdiri atas:
1.6.1. sebelum validasi dilakukan penilaian mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
1.6.2. setelah validasi.
1.7. laporan KLHS yang tervalidasi merupakan laporan yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1. Peralatan
2.1.1 dokumen hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS; dan
2.1.2 dokumen hasil penjaminan kualitas.
2.2. Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor; dan
2.2.2 alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
- 143 –
3.1.1 bahan (data dan informasi) untuk penyusunan laporan KLHS;
3.1.2 muatan laporan KLHS;
3.1.3 sistematika laporan KLHS;
3.1.4 muatan ringkasan eksekutif;
3.1.5 laporan KLHS sebagai informasi pendukung sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan hasil setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS serta penjaminan kualitas KLHS;
3.2.2 merumuskan bahan penyusunan laporan sesuai dengan muatan laporan KLHS;
3.2.3 membuat laporan KLHS sesuai dengan sistematika;
3.2.4 membuat ringkasan eksekutif; dan
3.2.5 menindaklanjuti laporam KLHS.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 berpikiran terbuka;
4.3 rasional;
4.4 cermat;
4.5 teliti; dan
4.6 visioner.
5. Aspek kritis kecermatan dalam menyusun laporan KLHS sesuai dengan ketentuan dan kaidah ilmiah.
B.1 Merencanakan validasi KLHS
Kode Unit : LH.KLHS009.01 Judul Unit : Merencanakan validasi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merencanakan validasi KLHS baik secara bertahap atau sekaligus.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan bahan rencana validasi KLHS
1.1. bahan validasi KLHS disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2. bahan validasi KLHS diperiksa kelengkapan administratifnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Membuat rencana validasi KLHS
2.1 jadwal, tempat, dan sumber daya pelaksanaan validasi KLHS ditentukan sesuai kebutuhan.
2.2 rencana validasi KLHS disusun oleh validator KLHS yang memuat jadwal, tempat, dan sumberdaya.
- 144 –
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. bahan validasi KLHS meliputi:
1.1.1. surat permohonan validasi KLHS;
1.1.2. laporan KLHS atau laporan perbaikan KLHS;
1.1.3. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.1.4. bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS antara lain berupa Portofolio, Curriculum Vitae, Sertifikat Pelatihan KLHS, Sertifikat Kompetensi Penyusun KLHS;
1.1.5. formulir berita acara;
1.1.6. formulir validasi KLHS;
1.1.7. disposisi ketua tim validator KLHS;
1.1.8. berita acara hasil pendampingan dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS (jika ada);
1.1.9. hasil penjaminan kualitas; dan
1.1.10. dokumentasi kegiatan.
1.2. pemeriksaan kelengkapan administratif adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan validasi yang dilakukan oleh sekretariat berdasarkan formulir yang sudah disusun sesuai ketentuan.
Verifikasi kelengkapan dilaksanakan dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan.
1.3. rencana validasi meliputi:
1.3.1. jadwal dan tempat pelaksanaan validasi KLHS baik bertahap atau sekaligus; dan
1.3.2. sumber daya yang meliputi ketua dan anggota tim validasi; pakar; pembiayaan; dan sarana prasarana penyelenggaraan rapat validasi KLHS.
1.4. validator adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat struktural/ fungsional dan/atau non ASN yang:
1.4.1 ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;
1.4.2 telah mengikuti pelatihan penyusunan KLHS dan validasi KLHS;
1.4.3 diberikan tugas melakukan reviu laporan KLHS; dan
1.4.4 menjadi bagian dalam tim validasi KLHS.
1.5. tim validasi KLHS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan dan melakukan telaah teknis atas laporan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. disposisi adalah petunjuk atau perintah tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi untuk tindak lanjut kegiatan dari ketua kepada anggota tim validator.
1.7. kelengkapan rencana pelaksanaan validasi berisikan link materi berisikan soft copy kelengkapan dokumen persyaratan validasi dan materi yang akan dibahas dan dapat dishare kepada peserta rapat.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 surat permohonan validasi;
2.1.2 rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.1.3 laporan KLHS;
2.1.4 bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS, antara lain berupa portofolio,
- 145 –
curriculum vitae, sertifikat pelatihan KLHS, sertifikat kompetensi penyusun KLHS; dan
2.1.5 peta tematik yang relevan dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor;
2.2.2 alat pengolah data; dan
2.2.3 formulir verifikasi kelengkapan persyaratan validasi KLHS.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 bahan validasi KLHS;
3.1.2 verifikasi muatan bahan validasi KLHS;
3.1.3 standar biaya khusus dan komponen pembiayaan lainnya dalam validasi KLHS;
3.1.4 sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan validasi KLHS;
3.1.5 rencana validasi secara bertahap dan/atau sekaligus;
dan
3.1.6 muatan surat undangan pelaksanaan validasi KLHS (lampiran dan kerangka acuan kerja rapat pembahasan).
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan bahan dan materi validasi KLHS sesuai dengan ketentuan;
3.2.2 melakukan verifikasi kelengkapan bahan dan materi validasi KLHS sesuai dengan ketentuan;
3.2.3 membuat jadwal, tempat dan sumber daya pelaksanaan validasi KLHS sesuai kebutuhan;
3.2.4 membuat rencana validasi KLHS sesuai dengan ketentuan; dan
- 146 –
3.2.5 menindaklanjuti rencana validasi KLHS sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 cermat;
4.2 teliti;
4.3 akurat;
4.4 komunikatif; dan
4.5 kerja sama.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menyusun rencana pelaksanaan validasi.
B.2 Melaksanakan validasi KLHS
Kode Unit : LH.KLHS010.01 Judul Unit : Merencanakan validasi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan validasi KLHS untuk memastikan penjaminan kualitas KLHS telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Melakukan pembahasan hasil penjaminan kualitas KLHS
1.1. hasil penjaminan kualitas KLHS dinilai kesesuaiannya dengan laporan KLHS oleh validator KLHS.
1.2. bahan telaahan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.3. bahan telaahan dibahas dalam rapat validasi KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.4. berita acara validasi KLHS disusun berdasarkan hasil pembahasan rapat validasi KLHS.
2. Menyusun konsep surat persetujuan validasi KLHS
2.1 konsep surat persetujuan validasi KLHS dirumuskan berdasarkan berita acara dan laporan KLHS yang sudah disepakati.
- 147 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
2.2 konsep surat persetujuan validasi KLHS ditindaklanjuti kepada pejabat yang berwenang.
2.3 surat persetujuan validasi KLHS dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks 147omputer
1.1. bahan telaahan meliputi:
1.1.1. dokumen penjaminan kualitas KLHS;
1.1.2. laporan KLHS atau laporan perbaikan KLHS;
1.1.3. hasil telaahan validator secara mandiri (termasuk form validasi KLHS yang telah terisi);
1.1.4. hasil koordinasi dan konsultasi pada saat mengkomunikasikan penyelenggaraan KLHS.
1.2. berita acara validasi KLHS memuat informasi/ketentuan sebagai berikut:
1.2.1. hasil telaah teknis setiap validator;
1.2.2. hasil pembahasan rapat validasi KLHS;
1.2.3. peraturan dan pasal terkait penyelenggaraan KLHS;
1.2.4. daftar penandatanganan berita acara; dan
1.2.5. kesepakatan butir berita acara.
1.3. konsep persetujuan validasi KLHS dimuat dalam bentuk surat yang memuat informasi sebagai berikut:
1.3.1. pertimbangan peraturan terkait;
1.3.2. kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
1.3.3. hasil telaah pengkajian pengaruh;
1.3.4. hasil telaah rumusan alternatif;
1.3.5. hasil telaah rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan pengintegrasiannya;
1.3.6. keputusan validasi KLHS, dan
1.3.7. rekomendasi hasil validasi yaitu arahan, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan hasil validasi KLHS.
1.4. persetujuan validasi KLHS dipublikasikan, yang meliputi:
1.4.1 surat persetujuan validasi KLHS (surat validasi KLHS yang telah ditandatangani); dan
1.4.2 lampiran dan pendukung validasi KLHS (berupa dokumen dan ringkasan eksekutif KLHS beserta penjaminan kualitasnya).
1.5. surat persetujuan validasi dipublikasikan kepada masyarakat melalui media elektronik (website resmi, media sosial, dan lainnya) sesuai dengan ketentuan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat tulis kantor;
2.1.2 papan tulis/flipchart;
2.1.3 pinboard;
2.1.4 LCD;
2.1.5 printer;
2.1.6 mikrofon;
2.1.7 kamera / video recorder; dan
- 148 –
2.1.8 perangkat komputer;
2.2 Perlengkapan
2.2.1 laporan KLHS;
2.2.2 penjaminan kualitas KLHS;
2.2.3 rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.2.4 standar kompetensi penyusun KLHS;
2.2.5 peta dengan format shapefile; dan
2.2.6 dokumentasi proses partisipatif penyelenggaraan KLHS.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/ portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian/asesmen kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 tata cara penilaian hasil penjaminan kualitas KLHS;
3.1.2 tata cara validasi KLHS;
3.1.3 muatan bahan paparan hasil telaahan (mengacu pada hasil penjaminan kualitas);
3.1.4 muatan berita acara validasi KLHS;
3.1.5 muatan konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.6 ringkasan rekomendasi tindak lanjut yang dituangkan ke dalam konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.7 batas waktu penetapan surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.8 pejabat yang berwenang MENETAPKAN surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.9 batas waktu publikasi; dan
3.1.10 media dan bentuk publikasi.
- 149 –
3.2 Keterampilan
3.2.1 melakukan penilaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS;
3.2.2 membuat bahan telaah;
3.2.3 melaksanakan pembahasan bahan telaahan;
3.2.4 melengkapi berita acara validasi;
3.2.5 merumuskan konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.2.6 menindaklanjuti konsep surat persetujuan validasi KLHS kepada pejabat yang berwenang; dan
3.2.7 mempublikasikan surat persetujuan validasi KLHS.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 teliti;
4.5 adaptif;
4.6 berpikir terbuka;
4.7 berpikir sistemik dan kritis;
4.8 komunikatif; dan
4.9 akurat.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menganalisis kesesuaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS.
Ketepatan dalam mensarikan hasil rapat validasi ke dalam persetujuan validasi KLHS.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 150 –
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI PENYUSUN DAN VALIDATOR KLHS
A.
CONTOH FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI PENYUSUN KLHS
Halaman 1
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SERTIFIKAT KOMPETENSI
No. …
Dengan ini menyatakan bahwa,
(Nama Peserta)
Telah memenuhi kompetensi sebagai:
Penyusun KLHS
Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat ini diterbitkan.
Jakarta, 17 Juli 2024 Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
(Nama Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Ketua
- 151 –
Halaman 2 Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
1 LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2 LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS
3 LH.KLHS003.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
4 LH.KLHS004.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
5 LH.KLHS005.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 6 LH.KLHS006.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
7 LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS 8 LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS
Jakarta, tanggal/bulan/tahun Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama LSK-KLHS)
(Nama)
(Nama Peserta) (Jabatan yang menangani Pengujian dan Sertifikasi)
Pas foto 3 X 4
- 152 –
B.
CONTOH FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI VALIDATOR KLHS
Halaman 1
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SERTIFIKAT KOMPETENSI
No. …
Dengan ini menyatakan bahwa,
(Nama Peserta)
Telah memenuhi kompetensi sebagai:
Validator KLHS
Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat ini diterbitkan
Jakarta, 17 Juli 2024 Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
(Nama Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Ketua
- 153 –
Halaman 2
Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
1 LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2 LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS
3 LH.KLHS003.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan 4 LH.KLHS004.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup 5 LH.KLHS005.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 6 LH.KLHS006.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 7 LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS
8 LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS 9 LH.KLHS009.01 merencanakan validasi KLHS 10 LH.KLHS010.01 melaksanakan validasi KLHS
Jakarta, tanggal/bulan/tahun Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama LSK-KLHS)
(Nama)
(Nama Peserta) (Jabatan yang menangani Pengujian dan Sertifikasi)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Pas foto 3 X 4
Koreksi Anda
