Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri 1. Pemenuhan kewajiban dan ketentuan pembuatan KLHS termasuk ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS, yaitu: a. pembentukan kelompok kerja KLHS (jika ada) Contoh: Pembentukan kelompok kerja KLHS memakan waktu 1 (satu) tahun karena terjadi rotasi 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun. (jika ada) Contoh: Anggota kelompok kerja KLHS mencantumkan nomenklatur jabatan (bukan nama personel). (jika ada) b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program e. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program f. penjaminan kualitas KLHS melalui penilaian mandiri h. pendokumentasian KLHS - 103 – No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Koreksi Anda