Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri
1. Pemenuhan kewajiban dan ketentuan pembuatan KLHS termasuk ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS, yaitu:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS (jika ada) Contoh:
Pembentukan kelompok kerja KLHS memakan waktu 1 (satu) tahun karena terjadi rotasi 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun.
(jika ada) Contoh:
Anggota kelompok kerja KLHS mencantumkan nomenklatur jabatan (bukan nama personel).
(jika ada)
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
e. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
f. penjaminan kualitas KLHS melalui penilaian mandiri
h. pendokumentasian KLHS
- 103 –
No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Koreksi Anda
