Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini, jelaskan kerangka waktu penyusunan KLHS mulai dari pembuatan dan pelaksanaan sampai dengan perencanaan dan pelaksanaan validasi KLHS. Lampirkan kerangka acuan kerja KLHS. 2. Penapisan wajib KLHS 2.1 Apakah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merupakan wajib KLHS yang termuat dalam peraturan perundang- undangan? Dasar hukum apa yang digunakan? Ya/tidak (jika ya, langsung ke nomor 3) Jika ya, jelaskan dasar hukum yang menjadi pertimbangan wajib dilakukan KLHS. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. 2.2 Apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merupakan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi dampak? Siapa Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program nya? Ya/Tidak 2.3 Apakah Kebijakan, Rencana, Ya/Tidak - 85 – dan/atau Program tersebut merupakan permohonan masyarakat? Siapakah komponen masyarakat yang memohonkan dan penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Programnya? 2.4 Bagaimana proses penapisan untuk poin 2.2 atau 2.3 dilakukan? - Jelaskan proses penapisan yang dilakukan. 2.5 Bagaimana hasil penapisan untuk poin 2.2 atau 2.3? Mengacu pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri ini, jelaskan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, kesimpulan wajib atau tidaknya KLHS, serta pihak- pihak yang melakukan penapisan. Lampirkan berita acara penapisan 3 Pembuatan dan pelaksanaan KLHS 3.1 Pembentukan kelompok kerja KLHS 3.1.1 Ada keputusan (pejabat publik) tentang kelompok kerja KLHS Ya/Tidak Jelaskan susunan kelompok kerja KLHS dan pemenuhan unsur sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Menteri ini. keputusan pembentukan kelompok kerja KLHS. 3.1.2 Keterlibatan personel penyusun KLHS yang Ya/Tidak Tuliskan penyusun KLHS yang telah memenuhi Sertifikat uji kompetensi penyusun KLHS. - 86 – memenuhi standar kompetensi standar kompetensi. 3.2 Penyusunan kerangka acuan kerja Adakah kerangka acuan kerja KLHS yang disusun sebagai dasar dalam penyelenggar aan KLHS? Ya/Tidak Jelaskan secara singkat isi kerangka acuan kerja KLHS mencakup dasar hukum penyusunan KLHS, jangka waktu penyusunan KLHS, dan sumber daya yang digunakan. Lampiran kerangka acuan kerja KLHS 3.3 Pengkajian pengaruh 3.3.1 Penentuan wilayah perencanaan dan wilayah fungsional. Bagaimana lingkup wilayah perencanaan dan wilayah fungsional yang dikaji? Bagaimana pertimbangan unsur-unsur yang digunakan? - Jelaskan secara singkat terkait: a. wilayah perencanaan; dan b. wilayah fungsional (beserta pertimbangan unsur yang digunakan seperti batas wilayah administratif, ekologis, dan sosial). Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. 3.3.2 Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan Bagaimana proses dan metode identifikasi dan perumusan isu dilakukan? - Jelaskan proses identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan beserta metode yang digunakan. Bagaimana hasil perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang didapat? - Jelaskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang didapat dari proses perumusan isu. Jelaskan keterkaitannya dengan pertimbangan pada Pasal 21 Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 87 – ayat (1) huruf a, meliputi karakteristik wilayah, materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain yang relevan. 3.3.3 Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Bagaimana identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan? - Jelaskan secara singkat hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap: 1) konsep materi muatan; dan/atau 2) seluruh materi muatan. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. Bagaimana substansi materi muatan yang dikaji? - Jelaskan secara singkat susbtansi materi muatan yang dikaji, mencakup: • dasar-dasar penyusunan (visi, misi, tujuan, sasaran, latar belakang); • konsep (konsep Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 88 – makro, desain besar, peta jalan); dan/atau • muatan arahan (strategi, skenario, desain, rencana aksi, kriteria, struktur kegiatan, teknis pelaksanaan). 3.3. 4 Analisis pengaruh Bagaimana metode analisis pengaruh dilakukan? - Jelaskan secara singkat metode yang digunakan dalam analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. Bagaimana pertimbangan aspek Lingkungan Hidup dilakukan? meliputi: a. efisiensi pemanfaat an sumber daya alam; b. dampak dan risiko Lingkunga n Hidup; c. tingkat ketahanan dan potensi keanekara gaman hayati; d. kinerja layanan atau jasa ekosistem; e. kapasitas daya - Jelaskan secara singkat dampak materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4). Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 89 – dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. tingkat kerentana n dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau g. aspek lainnya sesuai dengan perkemban gan ilmu pengetahu an. Penjaminan kualitas tahap akhir 4. Perumusan alternatif Bagaimana metode perumusan alternatif yang dilakukan? - Jelaskan metode perumusan alternatif yang digunakan, serta pertimbangan pemilihan alternati terbaik berdasarkan: a. manfaat yang lebih besar; b. dampak dan risiko Lingkungan Hidup yang lebih kecil; c. kepastian keselamatan , mutu hidup dan kesejahteraa n masyarakat yang rentan terkena dampak dan risiko lingkungan hidup; dan d. mitigasi dampak dan risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 90 – Bagaimana hasil perumusan alternatif? - Jelaskan hasil perumusan alternatif yang mencakup: a. Perubahan tujuan atau target; b. Perubahan strategi pencapaian target; c. Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; d. Perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembanga n ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; e. Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan. f. Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahan kan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau g. Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan/atau Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 91 – risiko lingkungan hidup. 5. Penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 5.1 Rekomendasi KLHS Bagaimana hasil perumusan rekomendasi? - Jelaskan secara singkat rumusan rekomendasi yang dihasilkan, mencakup: a. perbaikan rumusan Kebijakan; b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau c. perbaikan materi Program. Contoh: Rumusan rekomendasi untuk Kebijakan: ............ dst Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. Apakah dijelaskan mengenai pernyataan butir-butir tindak lanjut? Ya/Tidak Jelaskan secara singkat butir- butir tindak lanjut sebagai bagian dari rekomendasi KLHS. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. 5.2 Pengintegrasian hasil KLHS Apakah hasil KLHS diintegrasika n dalam muatan kebijakan, rencana, dan/atau program? Bagaimana hal tersebut dilakukan? Ya/Tidak Jelaskan proses integrasi yang dilakukan. Apabila tidak dilakukan, jelaskan apakah dihasilkan usulan integrasi yang disetujui oleh penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut. - 92 – Bagaimana gambaran pengintegrasi an dilakukan? - Contoh gambaran pengintegrasian: a. Gambaran karakteristik wilayah kajian dalam KLHS dapat digunakan untuk memperkaya profil wilayah dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program maupun sebaliknya; b. Hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup yang dihasilkan oleh KLHS dapat menjadi masukan atau rumusan tujuan, sasaran, atau target keluaran dan/atau indikator capaian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. c. rumusan alternatif perbaikan diintegrasikan dalam penyusunan skenario, konsep, arah kebijakan, atau strategi dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, 1. Halaman mengenai penjelasan tersebut. 2. Lampiran: a. Berita Acara Pengintegrasia n. b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah terintegrasi KLHS - 93 – dan/atau Program. d. rekomendasi penyempurnaa n, mitigasi, dan/atau tindak lanjut dalam KLHS diintegrasikan dalam finalisasi materi muatan dan materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. 6. Pelibatan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Apakah masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dan/atau memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi dilibatkan? Pada tahapan mana dilibatkan? Jelaskan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan yang: • terkena dampak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau • memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Lampiran bukti pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Bagaimana metode pelibatan masyarakat yang digunakan - Jelaskan teknik yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. - 94 – Tempat, Tanggal ttd Penyusun KRP MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA pada setiap tahapan proses KLHS? Bagaimana masukan dari pemangku kepentingan mewarnai proses dan hasil KLHS? - Jelaskan secara singkat masukan pemangku kepentingan yang dimasukan ke dalam laporan KLHS. Contoh: pada saat konsultasi publik muncul usulan 1 isu strategis yaitu… 7. Pendokumentasian Laporan KLHS (beserta ringkasan eksekutif) Ya/Tidak Dijelaskan secara singkat outline laporan yang disusun. Dokum entasi proses Ya/Tidak Jelaskan secara singkat proses pelibatan masyarakat yang dilakukan selama penyusunan. - 95 – LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS FORMAT LAPORAN KLHS Ringkasan Eksekutif Berisi ringkasan laporan KLHS mencakup hasil perumusan isu pembangunan berkelanjutan; hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; rumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; serta rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Bab I Pendahuluan Terdiri dari latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, metode, teknik, rangkaian, dan langkah-langkah penyusunan KLHS. Bab II Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup Mencakup deskripsi karakteristik wilayah perencanaan dan wilayah fungsional, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, dan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Bab III Rumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Deskripsi proses dan hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Bab IV Rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program serta gambaran pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Lampiran Terdiri dari surat keputusan pembentukan kelompok kerja KLHS, kerangka acuan kerja, dokumentasi kegiatan (termasuk berita acara), bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS, lembar kerja pengkajian, dan lain-lain. Sistematika dan substansi laporan KLHS dapat disesuaikan dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 96 – LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS FORMAT BERITA ACARA VALIDASI KLHS DAN SURAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS Hasil penilaian substantif pada proses validasi KLHS disusun dalam bentuk berita acara yang memuat peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS, hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS dan pendokumentasian KLHS, dan kesimpulan penilaian substantif. Kesimpulan penilaian substantif berupa laporan KLHS yang memenuhi ketentuan menjadi dasar diterbitkannya surat persetujuan validasi KLHS. - 97 – Format berita acara validasi KLHS dan surat persetujuan validasi KLHS ditunjukkan sebagai berikut: A. FORMAT BERITA ACARA VALIDASI KLHS KOP SURAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANTIF KLHS …. (Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) DALAM RANGKA VALIDASI KLHS Nomor : ………………………… Pada tanggal …………., bertempat di ……. telah dilaksanakan proses validasi KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (sebutkan judul/jenis) yang dilaksanakan oleh (Menteri/Kepala/Direktur Jenderal/ Gubernur/Kepala Dinas)*) dengan hasil sebagai berikut: 1. Berdasarkan (peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS). 2. Penilaian substansi KLHS dilakukan terhadap: a. kesesuaian hasil penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS; (diisikan dengan hasil kesesuaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS) b. kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS; dan (diisikan dengan hasil kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS) c. ketepatan terhadap penggunaan data dan metodologi. (diisikan dengan penilaian ketepatan penggunaan data dan metodologi yang digunakan) 3. Catatan tambahan/perbaikan: ………. (diisikan jika terdapat poin perbaikan). 4. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (sebutkan judul/jenis) dinyatakan. MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI * KETENTUAN PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS Tempat, tanggal Validator KLHS **) Nama Lengkap Keterangan: *) = pilih salah satu. Jika terdapat point perbaikan pada angka 2, KLHS dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS **) = ditandatangani oleh seluruh validator. - 98 – B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS B.1. FORMAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS BERTAHAP PERSETUJUAN VALIDASI KLHS BERTAHAP UNTUK KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TINGKAT NASIONAL DAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA KOP SURAT [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun] Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program [sebutkan judul/jenis] Yth. menteri/kepala lembaga/gubernur [wilayah administrasi untuk KLHS tingkat Provinsi] di Tempat Dengan ini disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan [peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS]: ……. 2. Memperhatikan: a. [surat/nomor surat permohonan validasi]; b. Laporan KLHS……. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], telah diterima lengkap pada tanggal ……..; c. Penjaminan kualitas KLHS …….. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], tanggal ……..; d. Berita acara penilaian substantif KLHS ….. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], dalam rangka validasi KLHS Nomor BA ……. tanggal ………….; 3. Dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Permohonan validasi KLHS beserta lampiran dokumennya telah diterima lengkap pada tanggal ….. sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Peraturan Menteri ini, yaitu: 1) surat permohonan; 2) rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk KLHS terintegrasi (embedded) atau KLHS expost; 3) laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan 4) bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS. b. Penilaian 98ubstantive KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program …..*) [sebutkan judul/jenis] pada tahapan pengkajian KLHS telah tertuang dalam berita acara…. nomor. …. menyatakan bahwa Laporan KLHS memenuhi ketentuan. c. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dinyatakan bahwa KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program*) [sebutkan judul/jenis] DISETUJUI. - 99 – 4. Adapun rekomendasi tindaklanjut sebagai berikut: a. Penyusun KRP melanjutkan pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk tahapan: 1) ……………; 2) …………… b. Penyusun KRP memastikan hasil KLHS terintegrasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan/Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup [sebutkan nama Provinsi] Nama Lengkap NIP. *) pilih salah satu B.2. FORMAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS SEKALIGUS PERSETUJUAN VALIDASI KLHS SEKALIGUS UNTUK KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TINGKAT NASIONAL, PROVINSI KABUPATEN/KOTA KOP SURAT [tempat], [tanggal][bulan][tahun] Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program [sebutkan judul/jenis] Yth. menteri/ kepala lembaga/ gubernur *)[wilayah administrasi untuk KLHS tingkat Provinsi] di Tempat Dengan ini disampaikan bahwa ; A. Berdasarkan [peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS] : ….. …… B. Memperhatikan: a. [surat/ nomor surat permohonan validasi] ; b. Laporan KLHS ……………………..[nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], telah diterima lengkap tanggal ………….. ; c. Penjaminan kualitas KLHS ………………[nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] tanggal …………………… ; - 100 – d. Berita acara penilaian substantif KLHS …. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] dalam rangka validasi KLHS Nomor BA. …………….. tanggal …………………… ; C. Dengan ini disampaikan sebagai berikut : a. Permohonan validasi KLHS beserta lampiran dokumennya telah diterima lengkap pada tanggal ............. sesuai dengan syarat sebagaimana Pasal 47 Peraturan Menteri ini, yaitu: 1) Dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.................. *)[sebutkan judul/jenis]. untuk KLHS terintegrasi (embedded) atau KLHS expost; 2) Laporan KLHS (termasuk hasil penjaminan kualitas); dan 3) Bukti pemenuhan standar kompetensi. b. Penilaian substantif KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program .......................... *)[sebutkan judul/jenis] pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS dan pendokumentasian KLHS telah tertuang dalam berita acara .... nomor .... menyatakan bahwa Laporan KLHS memenuhi ketentuan. c. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dinyatakan bahwa KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program *)[sebutkan judul/jenis] DISETUJUI. D. Adapun rekomendasi tindaklanjut sebagai berikut: Penyusun KRP memastikan hasil KLHS telah terintegrasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan/Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup [sebutkan nama Provinsi] Nama Lengkap NIP. *) pilih salah satu MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 101 – LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS A. Format hasil pemantauan dan evaluasi kualitas KLHS pada saat pembuatan Penyusun KRP : No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS Status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Keterangan sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi; belum dilengkapi KLHS 1 Contoh: RTRW Provinsi Jawa Barat √ Berdasarkan penapisan merupakan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri ini. 2 Contoh: RPJPD Provinsi Jawa Barat √ KLHS masih dalam tahap pembuatan dan pelaksanaan. diisi dengan daftar Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS diisi dengan ceklis diisi dengan ceklis Jika Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum dilengkapi KLHS, perlu diberikan penjelasan mengenai status tersebut, misalnya: • KLHS masih dalam tahap pembuatan dan pelaksanaan; • dan lain-lain. - 102 – Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program: Contoh : RTRW Provinsi Jawa Barat No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Koreksi Anda