Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 33 –
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENAPISAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
Penyusun KRP wajib membuat dan melaksanakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang secara eksplisit diperintahkan penyusunannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini. Selain itu, terdapat Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang perlu dilakukan penapisan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilengkapi KLHS. Penapisan dilakukan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang memenuhi ketentuan:
a. berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
A.
Penapisan untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Untuk mengetahui Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, Penyusun KRP melakukan penapisan dengan tahapan:
1. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
3. penyusunan hasil penapisan.
Cara penapisan pada setiap tahapan, sebagai berikut:
1. Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Pada tahap ini, Penyusun KRP menjabarkan informasi terkait dengan skala dan besaran suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Hal ini diperlukan untuk mempermudah menelaah dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mungkin terjadi.
Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan menggunakan tabel berikut:
Judul Kebijakan, Rencana, dan/atau Program : pada bagian ini diisi dengan nama dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh: pemindahan Ibu Kota Negara.
Penyusun KRP : pada bagian ini diisi dengan nama pejabat pemerintah selaku penanggung jawab Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- 34 –
Wilayah perencanaan : pada bagian ini diisi lokasi atau wilayah administrasi yang disusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
contoh:
Kabupaten Kutai dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan seluas ..... hektar.
Deskripsi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program : pada bagian ini diisi dengan deskripsi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
contoh:
Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung, pemindahan kegiatan pemerintahan beserta penduduk dengan kegiatan ekonomi yang menunjang.
Dengan estimasi perpindahan penduduk yang terdiri dari aparatur sipil negara dan penduduk lainnya hingga tahun ..... yaitu sejumlah .....
Maka dibutuhkan perkiraan luasan pengembangan, yaitu:
Pengembangan wilayah Ibu Kota Negara terbagi atas 3 (tiga) wilayah perencanaan, yakni:
a. Kawasan Pengembangan Ibu Kota Negara (KP IKN), dengan luas wilayah kurang lebih
199.962 hektar;
b. Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN), dengan luas wilayah kurang lebih
56.180 hektar; dan
c. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar.
2. Penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pada tahapan ini, Penyusun KRP menjabarkan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria yang meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
- 35 –
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan tabel berikut:
No Kriteria Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup Potensi Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup
1. Perubahan iklim.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi wilayah eksisting yang berperan dalam penyerapan emisi;
• perubahan kondisi lingkungan hidup yang berdampak pada peningkatan emisi.
2. Kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• wilayah konservasi/lindung/ habitat satwa/ nilai konservasi tinggi di lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
• kondisi aktual keanekaragaman hayati;
• potensi ancaman degradasi keanekaragaman hayati.
3. Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi risiko bencana yang ada saat ini;
• cakupan peningkatan risiko bencana akibat penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
4. Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• potensi sumber daya alam yang ada;
• dampak penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kelimpahan sumber daya alam.
5. Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi tutupan hutan saat ini;
- 36 –
No Kriteria Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup Potensi Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup • potensi alih fungsi kawasan hutan atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi masyarakat saat ini;
• potensi dampak sosial- ekonomi.
7. Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia akibat adanya penurunan kualitas lingkungan hidup (air, tanah, udara) dari penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3. Penyusunan Hasil Penapisan
Hasil penapisan disusun dalam berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS;
atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Berita acara dari hasil penapisan di atas dilengkapi dengan beberapa informasi pendukung dan ditandatangani oleh Penyusun KRP dengan menggunakan format sebagai berikut:
- 37 –
Format Berita Acara Penapisan:
CONTOH FORMAT KOP SURAT PENYUSUNAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
BERITA ACARA PENAPISAN ....... [Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] Nomor : ................................................
Pada hari ini,........... tanggal .........., bulan ..........., tahun .........., bertempat di ..........., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Instansi :
NIP/NIK :
Jabatan :
Beserta :
Nama NIP/NIK Jabatan Tandatangan
dst
secara bersama-sama telah melakukan penapisan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang [ sebutkan judul ], sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dengan hasil Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dimaksud,
WAJIB DILENGKAPI KLHS/TIDAK WAJIB DILENGKAPI KLHS *)
Detail penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana terlampir.
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Menteri/Kepala Lembaga pemerintah/nonkementerian/ Gubernur/Bupati/Wali kota*)]
[_Nama Lengkap_] Keterangan:
*) pilih salah satu
- 38 –
LAMPIRAN KESIMPULAN HASIL PENAPISAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
diisi dengan intisari dari tingkat potensi dampak
Contoh:
Pulau Kalimantan merupakan rumah keanekaragaman hayati utama di INDONESIA dengan luasan hutan yang besar. Wilayah utara Kalimantan berfungsi sebagai pengatur tata air keseluruhan pulau.
Wilayah tengah berfungsi sebagai penyedia keanekaragaman hayati yang memanjang dari wilayah utara. Wilayah selatan yang merupakan dataran organik bermaterial gambut, berfungsi sebagai penampung air hujan serta penyimpan karbon.
Pulau Kalimantan dipilih sebagai lokasi baru pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dibagi atas 3 (tiga) wilayah perencanaan, yakni:
Kawasan Pengembangan Ibu Kota Negara (KP IKN) dengan luas wilayah lebih 199.962 hektar; Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektar; dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari Kawasan Ibu Kota Negara dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar.
Dengan adanya rencana pembangunan dan pemindahan IKN tersebut akan memberikan dampak bagi lingkungan hidup seperti terganggunya sistem ekologi akibat pembukaan lahan, yang mengakibatkan terganggunya habitat satwa, serta berkurangnya area penyerapan karbon, dan pengaturan tata air. Dalam jangka waktu panjang, kondisi tersebut akan mengakibatkan kejadian bencana banjir, longsor, dan akibat lainnya yang ditimbulkan dari degradasi kualitas lingkungan hidup.
Atas dasar demikian, maka rencana pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara perlu dilengkapi KLHS.
B.
Penapisan untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan Permohonan Masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi memberikan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Masyarakat pemohon dapat berupa kelompok masyarakat ataupun organisasi lingkungan hidup yang merupakan kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan penapisan melalui tahapan:
1. pengajuan permohonan; dan
2. verifikasi.
Cara permohonan pada setiap tahapan, sebagai berikut:
1. Pengajuan permohonan:
a. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Nasional, atau yang diindikasikan memiliki dampak lintas batas negara atau provinsi, disampaikan kepada:
Menteri,
u.p. Direktur Jenderal;
- 39 –
b. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan/atau yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota, disampaikan kepada:
gubernur,
u.p.
kepala dinas lingkungan hidup provinsi (atau nomenklatur yang sesuai);
c. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota, disampaikan kepada:
bupati/wali kota,
u.p. kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota (atau nomenklatur yang sesuai).
Dalam permohonannya, masyarakat menyampaikan informasi dengan format berikut:
CONTOH FORMAT NAMA KELOMPOK MASYARAKAT Alamat ................................................................
Nomor : ................
[_Kota_], [_Tanggal, Bulan, Tahun_] Lampiran : .... berkas Perihal : Permohonan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS)
Kepada Yth.
Menteri/Gubernur/Bupati/Wali kota *) di Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini kami memohon Bapak/Ibu [Menteri/Gubernur/Bupati/Wali kota*)] untuk melakukan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang [diisi dengan judul Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], karena berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berupa:
1. ...........**)
2. dst
Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan:
1. identitas pemohon;
2. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dimohon;
3. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
4. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon/Penanggung jawab *) (jabatan dalam organisasi kelompok masyarakat)
[_Nama Lengkap_] *) : pilih salah satu **) : diisi informasi mengenai potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
- 40 –
Lampiran surat:
1. identitas pemohon:
a) untuk orang perseorangan atau masyarakat:
− nama;
− Nomor Induk Kependudukan; dan − alamat b) untuk organisasi lingkungan hidup:
− penanggung jawab;
− nama badan hukum;
− salinan anggaran dasar yang menegaskan bahwa organisasinya didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan − telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
2. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
− jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
− tahun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program diterbitkan dan masa berlaku;
− kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut;
− lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan − perkiraan luasan rencana pembangunan (diisi dengan jumlah luasan dalam hektar).
3. Perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup:
− deskripsi singkat perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan; dan − deskripsi singkat dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang akan diterima masyarakat pemohon secara khusus, dan masyarakat lain yang diperkirakan terkena dampak secara umum, dilengkapi dengan pendapat ahli (jika diperlukan).
4. Dokumentasi lokasi:
− lokasi perencanaan; atau − lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
2. Proses Verifikasi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi atas permohonan dari masyarakat atau organisasi lingkungan hidup, dengan cara:
a. memastikan kelengkapan informasi yang tercantum pada surat permohonan, beserta lampirannya;
b. mengecek keberadaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dimohonkan dengan cara:
1) menggunakan data dan informasi terkait; atau 2) verifikasi kepada institusi yang mengeluarkan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. mengecek peraturan perundang-undangan yang melegitimasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Misalnya: PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, atau peraturan kepala daerah melalui data daring atau verifikasi kepada institusi terkait;
d. membuat surat penolakan melakukan penapisan, dalam hal
- 41 –
permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar; dan
e. melakukan penapisan jika permohonan sudah lengkap dan benar
Tata cara penapisan dilakukan sesuai dengan tata cara penapisan yang telah dijelaskan pada Bagian A.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 42 –
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT KERANGKA ACUAN KERJA KLHS
A.
Kerangka acuan kerja KLHS yang disusun oleh Penyusun KRP merangkap kelompok kerja KLHS
Kerangka Acuan Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis [sebutkan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji]
[nama institusi penyusun KLHS] [tahun anggaran]
I. Latar belakang.
latar belakang menguraikan tentang landasan hukum dan referensi yang menjadi dasar kewajiban penyusunan KLHS, mencakup peraturan perundang- undangan terkait KLHS serta Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. Selain itu, latar belakang juga memuat tentang gambaran umum, isu, dan kondisi lingkungan hidup di wilayah kajian.
II. Tujuan dan sasaran.
Tujuan menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS;
Sasaran menjelaskan tentang manfaat penyusunan KLHS.
III. Hasil yang diharapkan.
Menjelaskan hasil yang akan diperoleh dalam penyelenggaraan KLHS.
IV. Para pemangku kepentingan.
Menjelaskan para pemangku kepentingan terkait yang akan terlibat dalam penyusunan KLHS.
V. Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
Menjelaskan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40, penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal Pasal 45, pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, serta hasil perbaikan dokumen berdasarkan pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
- 43 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 A PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN
1. Persiapan
1.1 pembentukan kelompok kerja
Surat keputusan kelompok kerja KLHS
a. rapat pembahasan cakupan pekerjaan dan keanggotaan kelompok kerja
b. rapat penyusunan surat keputusan kelompok kerja KLHS
c. penetapan surat keputusan kelompok kerja
1.2 pengumpulan data dan referensi terkait, misal:
pemetaan pemangku kepentingan, dokumen kebijakan terkait, data statistik, dan lain-lain
Data dan informasi sebagai basis kajian
a. identifikasi kebutuhan data dan pemangku kepentingan pengampu data
b. permintaan data melalui surat dan rapat pembahasan
c. penelaahan data yang terkumpul
d. verifikasi data yang diberikan
2. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
2.1 identifikasi wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
Peta wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
2.2 identifikasi isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Daftar isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
- 44 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
2.3 identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
2.4 analisis pengaruh
Deskripsi hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
3. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
3.1 perumusan alternatif atau skenario
Daftar alternatif
3.2 pemilihan alternatif terbaik
Hasil analisis pemilihan alternatif
4. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
4.1 rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar rekomendasi KLHS
4.2 integrasi rekomendasi KLHS
Gambaran pengintegrasian B.
PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
1. penjaminan kualitas
Formulir penjaminan kualitas yang ditandatangi
- 45 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 oleh Penyusun KRP
1.1 pengisian formulir penjaminan kualitas
1.2 penandatanganan formulir penjaminan kualitas
2. pendokumentasian KLHS
Laporan KLHS
2.1 penyusunan ringkasan eksekutif
2.2 penyusunan laporan KLHS
C.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN VALIDASI
1. perencanaan validasi
Surat permohonan validasi beserta data dukungnya
1.1 persiapan validasi KLHS
1.2 pengajuan permohonan validasi KLHS
2. pelaksanaan validasi
Surat persetujuan validasi
2.1 pembahasan laporan KLHS
2.2 perbaikan laporan KLHS
2.3 penyampaian laporan akhir KLHS
Ttd.
[_Nama_] Penyusun KRP/Ketua Kelompok Kerja KLHS
- 46 –
B.
Kerangka acuan kerja KLHS yang disusun oleh kelompok kerja KLHS
Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [sebutkan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji]
[nama institusi penyusun KLHS] [tahun anggaran]
I. Latar belakang.
latar belakang menguraikan tentang landasan hukum dan referensi yang menjadi dasar kewajiban penyusunan KLHS, mencakup peraturan perundang- undangan terkait KLHS serta Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. Selain itu, latar belakang juga memuat tentang gambaran umum, isu, dan kondisi lingkungan hidup di wilayah kajian.
II. Tujuan dan sasaran.
Tujuan menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS;
Sasaran menjelaskan tentang manfaat penyusunan KLHS.
III. Hasil yang diharapkan.
menjelaskan hasil yang akan diperoleh dalam penyelenggaraan KLHS.
IV. Para pemangku kepentingan.
menjelaskan para pemangku kepentingan dan/atau para pihak terkait yang akan terlibat dalam penyusunan KLHS.
V. Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
Menjelaskan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40, penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal Pasal 45, pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, serta hasil perbaikan dokumen berdasarkan pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 A PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN
1. Persiapan
1.1 Pembentukan kelompok kerja
Surat keputusan kelompok kerja KLHS
- 47 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
a. rapat pembahasan cakupan pekerjaan dan keanggotaan kelompok kerja
b. rapat penyusunan surat keputusan kelompok kerja KLHS
c. penetapan surat keputusan kelompok kerja
1.2 pengumpulan data dan referensi terkait, misal:
pemetaan pemangku kepentingan, dokumen kebijakan terkait, data statistik, dan lain-lain
Data dan informasi sebagai basis kajian
a. identifikasi kebutuhan data dan pemangku kepentingan pengampu data
b. permintaan data melalui surat dan rapat pembahasan
c. penelaahan data yang terkumpul
d. verifikasi data yang diberikan
2. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
2.1 identifikasi wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
Peta wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
2.2 identifikasi isu pembangunan berkelanjutan strategis
Daftar isu pembangunan berkelanjutan strategis
2.3 identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi
- 48 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 lingkungan hidup
2.3 analisis pengaruh
Deskripsi hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
3. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
3.1 perumusan alternatif atau skenario
Daftar alternatif
3.2 pemilihan alternatif terbaik
Hasil analisis pemilihan alternatif
4. Penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
4.1 rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar rekomendasi KLHS
4.2 integrasi rekomendasi KLHS
Gambaran pengintegrasian B.
PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
1. Penjaminan kualitas
Formulir penjaminan kualitas yang ditandatangi oleh Penyusun KRP
1.1 pengisian formulir penjaminan kualitas
1.2 penandatanganan formulir penjaminan kualitas
2. Pendokumentasian KLHS
Laporan KLHS
- 49 –
Menyetujui, Ttd.
Penyusun KRP A.n. Kelompok Kerja KLHS, Ttd.
(Nama) Ketua Kelompok Kerja No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
2.1 penyusunan ringkasan eksekutif
2.2 penyusunan laporan KLHS
C.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN VALIDASI
1. Perencanaan validasi
Surat permohonan validasi beserta data dukungnya
1.1 persiapan validasi KLHS
1.2 pengajuan permohonan validasi KLHS
2. Pelaksanaan validasi
Surat persetujuan validasi
2.1 pembahasan laporan KLHS
2.2 perbaikan laporan KLHS
2.3 penyampaian laporan akhir KLHS
VI. Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan kebutuhan tenaga ahli disesuaikan dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji, perkiraan isu di wilayah kajian, dan ketersediaan sumber daya pembiayaan.
VII. Pembiayaan memuat total biaya yang diperlukan untuk keseluruhan proses penyelenggaraan KLHS dan sumber dana yang digunakan (contoh: anggaran pendapatan dan belanja daerah, bantuan luar negeri, pihak ketiga, dan sebagainya).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 50 –
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENGKAJIAN PENGARUH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan dengan langkah:
A.
Melakukan delineasi batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan fungsional yang meliputi:
1. Penentuan batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
Wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merujuk pada batas wilayah yang menjadi fokus perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bagi jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tata ruang dan rencana pembangunan daerah yang wilayah perencanaannya sudah ditentukan oleh Penyusun KRP, langsung digunakan sebagai batas wilayah perencanaan dalam KLHS.
Bagi jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kelompok kerja KLHS melakukan delineasi terhadap wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. wilayah administratif, yang mengacu pada batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam struktur administrasi negara, seperti batas provinsi, kabupaten, atau kota;
b. bagian wilayah perencanaan, yang merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun Rencana Detil Tata Ruangnya;
c. batas zonasi, yang membagi wilayah menjadi zona berdasarkan penggunaan lahan dan aktivitas yang berbeda. Contoh: zonasi meliputi zona perkotaan, zona pertanian, zona konservasi, zona industri, dan lain sebagainya; dan/atau
d. batas khusus, yang ditentukan berdasarkan kondisi atau kebutuhan tertentu dalam suatu wilayah, seperti batas perlindungan terhadap risiko bencana alam atau batas kawasan budaya.
Hasil delineasi wilayah perencanaan dituangkan dalam bentuk peta dengan skala yang disesuaikan dengan materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Saran penggunaan skala penyajian peta sebagai berikut:
a. 1:1.000.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. 1:500.000 untuk Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan;
c. 1:50.000 untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
d. 1:50.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
- 51 –
e. 1:25.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
f. 1:5.000 untuk Rencana Detail Tata Ruang; atau
g. skala paling besar 1:5.000 untuk Kebijakan, Rencana dan/atau Program lainnya.
Gambar 1. Contoh Peta Hasil Delineasi Wilayah Perencanaan
2. Penentuan batas wilayah fungsional Batas wilayah fungsional dari wilayah perencanaan ditentukan sesuai dengan karakteristik wilayah berdasarkan luasan pengaruh perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Luasan pengaruh tersebut dinilai dari interaksi ekologis dan sosial dari pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di wilayah perencanaan.
Delineasi wilayah fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
a. batas wilayah administratif, yang mengacu pada batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam struktur administrasi negara, seperti batas provinsi, kabupaten, atau kota;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bentuk pengaruh antara lain gangguan terhadap keseimbangan ekosistem, distribusi organisme, serta interaksi antara spesies.
Batas wilayah ekologis yang dimaksud dapat berupa:
1) wilayah ekoregion;
2) daerah aliran sungai;
3) cekungan air tanah;
4) wilayah pesisir laut;
5) kesatuan hidrologis gambut;
6) wilayah jelajah spesies kunci;
7) zona penyangga; dan/atau 8) wilayah ekologis lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- 52 –
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau dipengaruh oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yang didalamnya terdapat interaksi sosial dan hubungan antara kelompok atau masyarakat dalam suatu lingkungan atau konteks tertentu.
Batas sosial antara lain:
1) ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau 2) wilayah masyarakat hukum adat.
3. Penyusunan deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Hasil delineasi wilayah perencanaan fungsional dituangkan dalam bentuk peta dan dideskripsikan secara rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Contoh penentuan wilayah fungsional berdasarkan karakteristik wilayah perencanaan
B.
Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan:
1. Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan.
Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1) karakteristik wilayah, yang mencakup kondisi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi masyarakat, berdasarkan data dan informasi terkait karakteristik wilayah berupa:
a) wilayah ekoregion;
b) jasa lingkungan hidup;
c) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d) kawasan hutan;
e) tutupan lahan;
f) nilai konservasi tinggi, serta kawasan ekosistem esensial;
g) geologi; dan/atau h) data dan informasi lain yang relevan dalam konteks integrasi wilayah lautan dan daratan.
- 53 –
2) keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, meliputi:
a) jika telah tersedia (baik ex-post maupun embedded) digunakan rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b) jika belum tersedia (ex-ante) dapat menggunakan evaluasi dari perencanaan pembangunan sebelumnya, misalnya evaluasi RPJPD, evaluasi RPJMD atau hasil capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
3) dokumen lain yang relevan yang setidaknya mencakup:
a) muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung; dan c) keterkaitan dengan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang relevan pada hierarki diatasnya baik dalam hal tingkat pemerintahan atau pun jangka waktu perencanaan (jangka panjang, menengah).
Contoh identifikasi isu pembangunan berkelanjutan untuk KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi XYZ Tahun 2022-2042:
Isu dari Karakteristik Wilayah
1. Risiko bencana yang tinggi;
2. Ancaman keberlanjutan sumber daya air;
3. Intensitas pemanfaatan lahan yang tinggi;
4. Ketimpangan sosial ekonomi masyarakat kepulauan seribu dan daratan.
Isu RTRW 2022-2042 Isu RZWP3K
1. Kemacetan dan biaya ekonomi tinggi akibat mobilitas penduduk yang tidak efisien;
2. Kurang optimalnya pemanfaatan teknologi digital yang menyebabkan inefisiensi mobilitas dan aktivitas penduduk;
3. Squatter and Sprawling;
4. Permasalahan lingkungan (banjir, penurunan tanah, pencemaran air dan udara);
5. Rendahnya kualitas lingkungan perkotaan.
1. Dinamika perubahan garis pantai dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut;
2. Degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Marjinalisasi dan kemiskinan masyarakat pesisir;
4. Ketimpangan ekonomi wilayah pesisir;
5. Mata pencaharian penduduk di wilayah pesisir;
6. Bencana alam dan/atau bencana akibat tindakan manusia;
7. Potensi sumber daya pesisir;
8. Pencemaran;
9. Penurunan muka air tanah;
10. Degradasi keanekaragaman hayati.
Draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2022-2052) – Februari 2022 Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka pendek (5 tahun), yaitu:
a. Sistem pengelolaan sampah/tingkat pelayanan;
b. Kualitas air sungai, waduk/situ, laut dan air tanah;
c. Kejadian banjir, banjir rob dan genangan;
- 54 –
Isu pembangunan berkelanjutan yang didapat dari analisis di atas merupakan daftar panjang yang kemudian disintesiskan pada tahapan selanjutnya.
d. Kualitas udara.
Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka menengah (10 tahun berikutnya), yaitu:
a. Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dengan internal dan eksternal;
b. Dampak perubahan iklim (abrasi, peningkatan muka air laut);
c. Pengelolaan ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru dan pulau-pulau kecil;
d. Sistem pengelolaan air limbah domestik dan industri.
Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang (15 tahun berikutnya), yaitu:
a. Debit ketersediaan air baku (kontinuitas dan keberlanjutan);
b. Penurunan muka tanah;
c. Sistem pengelolaan air minum.
Isu hasil konsultasi publik KLHS RTRW 2022-2042 (BA konsultasi publik)
1. Infrastruktur dan utilitas kota;
2. Konektivitas dan integrasi transportasi;
3. Koordinasi dan pembagian kewenangan;
4. Pengelolaan sampah;
5. Dampak pembangunan pada wilayah sekitar;
6. Fasilitas dan kualitas pendidikan;
7. Fasilitas dan jaminan kesehatan;
8. Pengelolaan anggaran daerah;
9. Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut;
10. Sedimentasi wilayah pesisir dan pulau;
11. Air baku dan penyediaan air minum;
12. Pariwisata;
13. Keanekaragaman hayati;
14. Penurunan muka air tanah;
15. Pencemaran udara;
16. Kerusakan ekosistem pesisir;
17. Pencemaran badan air;
18. Ekonomi, kesenjangan dan lapangan kerja;
19. Ketahanan pangan.
20. Dampak pembangunan pada wilayah sekitar;
21. Kebutuhan ruang terbuka;
22. Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut;
23. Intensitas pemanfaatan ruang darat dan laut;
24. Reklamasi;
25. Sedimentasi wilayah pesisir dan pulau;
26. Tanggul lepas pantai (NCICD)
27. Dampak perubahan iklim;
28. Abrasi pantai;
29. Banjir, genangan dan rob.
- 55 –
Isu dari karakteristik wilayah Isu keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Critical Decision Factor (CDF) Isu dari muatan rencana perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung
b. Membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi
Setelah dilakukan identifikasi isu, tahap berikutnya adalah melalukan sintesa untuk menyederhanakan daftar isu menjadi kerangka kajian yang lebih terfokus.
Proses sintesa dilakukan dengan cara:
1) mengelompokkan isu yang memiliki keterkaitan atau kesamaan dan memiliki dampak yang lebih besar; atau 2) menghilangkan isu yang mungkin memiliki dampak yang lebih rendah atau kurang relevan
c. Merumuskan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan dengan hasil sintesa isu.
Hasil sintesa isu kemudian dilakukan analisis keterkaitan antar isu strategis untuk menemukenali isu yang menjadi akar masalah, menjadi fokus atau memiliki pengaruh paling besar terhadap isu lainnya. Analisis ini dapat menggunakan metode pohon masalah, causal loop, mind maping, atau metode penentuan Critical Decision Factors (CDF), atau metode lainnya.
Contoh metode penentuan CDF
Contoh metodologi mindmap dalam keterkaitan antar isu adalah sebagai berikut:
- 56 –
Penggabungan metodologi di atas akan memberikan hasil analisis keterkaitan antar isu yang lebih mendalam sehingga isu yang terpilih diyakini merupakan akar masalah dan isu-isu paling strategis.
Analisis ini menghasilkan rumusan isu strategis yang menjadi dasar dalam analisis pengaruh.
d. Melakukan telaahan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan untuk mendapatkan tingkat potensi dampak.
Penelaahan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan menggunakan kriteria:
1) jumlah penduduk terkena dampak;
2) luas wilayah penyebaran dampak;
3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain terkena dampak;
5) sifat kumulatif dampak;
6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 7) kriteria lain.
Kriteria tersebut di atas digunakan untuk mengetahui seberapa banyak potensi dampak yang berkaitan langsung dengan isu pembangunan berkelanjutan.
e. Merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan.
Berdasarkan telaahan keterkaitan isu pembangunan berkelanjutan dengan tingkat potensi dampak sebagaimana dijelaskan dalam huruf d, dilakukan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis, dengan cara melakukan tabulasi atas isu pembangunan berkelanjutan yang paling banyak memenuhi kriteria potensi dampak sampai dengan isu pembangunan berkelanjutan yang paling sedikit memenuhi kriteria potensi dampak.
Terhadap isu pembangunan berkelanjutan yang paling banyak berkaitan dengan kriteria tingkat pentingnya potensi dampak, isu pembangunan berkelanjutan tersebut dikategorikan sebagai isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Hasil rumusan isu pembangunan berkelanjutan memuat daftar yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, sebagai berikut:
1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
2) perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4) intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
5) status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
6) ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
7) kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
8) tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
9) risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan/atau
- 57 –
10) ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Penelaahan keterkaitan dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis sebagaimana huruf d dan huruf e, disusun dengan menggunakan format sebagai berikut:
No Sintesa Isu Pembangunan Berkelanjutan Aspek lingkungan hidup*) Hasil Analisis Kaitan dengan aspek lingkunga n hidup 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Isu Pembangunan Berkelanjutan A Contoh:
terancamnya keberlanjutan ekosistem mangrove - √ √ - - - - - √ √ Isu Pembanguna n Berkelanjuta n Paling Strategis a, b, c, d, e, f
2. Isu Pembangunan Berkelanjutan B - - - √ - - - - √ √ Isu Pembanguna n Berkelanjuta n strategis
3. Isu Pembangunan Berkelanjutan C - √ √ - - - - - - - Isu Pembanguna n Berkelanjuta n Paling Strategis
4. Isu Pembangunan Berkelanjutan D - - - - - - - √ √ - Isu Pembanguna n Berkelanjuta n strategis
5. dst
Kesimpulan:
isu pembangunan berkelanjutan A dan isu pembangunan berkelanjutan C menjadi isu pembangunan berkelanjutan paling strategis, karena memenuhi kriteria:
1. Paling banyak memenuhi kriteria potensi dampak;
2. Potensi dampak yang sangat besar dan memberikan pengaruh signifikan.
*) Keterangan:
1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
2. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
3. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
5. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
6. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
7. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
8. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
- 58 –
9. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan/atau
10. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
2. Melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh lingkungan hidup terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya, jika Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum tersusun (ex-ante); dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah (ex-post) atau sedang disusun (embedded).
Perbedaan pendekatan identifikasi materi muatan yang berpotensi memberikan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, untuk KLHS ex-ante, ex-post maupun embedded dijabarkan dalam tabel sebagai berikut:
Ex-ante Embedded Ex-Post Menemukenali dan menelaah konsep Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (visi, tujuan atau arah kebijakan) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah ada
Keseluruhan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dianalisis pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup berkaitan dengan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Metode: Diskusi dengan Penyusun KRP dan/atau pemangku kepentingan terkait, misalnya untuk KLHS RPJPD, menggunakan vision card untuk menggali visi daerah 20 tahun mendatang Output: visi, tujuan, atau arah kebijakan dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Metode: pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Output: muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpengaruh.
Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 59 –
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
3. Menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak.
Analisis pengaruh dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis;
dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Analisis pengaruh muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang relevan, yang mencakup:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH);
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Analisis pengaruh disusun dengan menggunakan format sebagai berikut:
Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis A :
(keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas ekosistem mangrove),
• Apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 memiliki interaksi dengan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis A;
• Jika Ya, analisis pengaruh apa saja yang terjadi dari
- 60 –
Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst Status saat ini, trend dan target kedepan:
• Lokasi dan luas ekosistem mangrove;
• Status kualitas lingkungan hidup ekosistem mangrove:
✓ Mutu air ✓ Tingkat kerusakan ekosistem mangrove;
• Status keanekaragaman hayati, contoh:
tumbuhan dan satwa liar (spesies kunci);
• Jasa lingkungan hidup, contoh :
rosot karbon, pelindung Pantai;
• Tingkat kerentanan perubahan iklim;
• Emisi gas rumah kaca;
• Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
interaksi tersebut berdasarkan 6 kajian yang relevan:
✓ Apakah ada keanekaragaman hayati (biodiversity) dan kinerja
jasa lingkungan hidup yang terpengaruh (jenis kehati dan jasa lingkungan hidup, besaran dan sifat pentingnya)? ✓ Apakah dampak dan/atau risiko lingkungan yang terjadi (jenis dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, besaran dan sifat pentingnya)? dampak [tipologi dampak];
✓ Apakah interaksi tersebut mempengaruhi perubahan sisi ketersediaan dan/atau sisi kebutuhan, sehingga status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan berubah? Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis B
- 61 –
550.116.002
474.481.764
1.036.651.092
1.378.865.243 0
200.000.000
400.000.000
600.000.000
800.000.000
1.000.000.000
1.200.000.000
1.400.000.000
1.600.000.000 2023 2045 Ketersediaan Air Kebutuhan Air Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst …. dst
Contoh lainnya dalam bentuk deskripsi analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dijelaskan sebagai berikut:
Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup memiliki kriteria salah satunya yaitu pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Untuk menggambarkan kriteria tersebut, salah satu indikator yang digunakan yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup penyedia air (D3TLH air). Analisis pengaruh dilakukan dengan melihat kondisi D3TLH air saat ini sampai dengan berakhirnya masa Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG
- 62 –
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PERUMUSAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
Perumusan alternatif dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional, seperti:
a. metode analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman (SWOT);
b. metode analisis biaya manfaat (Cost Benefit Analysis)
c. analisis berhierarkhi (Analytical Hierarchy Process/AHP)
d. analisis pendorong, tekanan, keadaan, dampak, respons (DPSIR); atau
e. metode lain terkait pengambilan keputusan
Tujuan perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik dari suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk mengatasi isu pembangunan berkelanjutan di wilayah kajian.
Dalam pelaksanaannya, perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
Setelah dilakukan perumusan alternatif, dilakukan dengan penentuan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan, berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, yang dilakukan berdasarkan:
1. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
2. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari;
dan/atau
3. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Perumusan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
Selain dasar tersebut di atas, perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
- 63 –
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil akhir perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dengan menggunakan tabel sebagai berikut, disertai dengan contoh pengisian:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG
- 64 –
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENYUSUNAN REKOMENDASI DAN PENGINTEGRASIAN HASIL KLHS KE DALAM KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
A.
Penyusunan rekomendasi KLHS
Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Tujuan rekomendasi adalah menyepakati perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan hasil perumusan alternatif, serta memformulasikan tindak lanjut pendukung sebagai konsekuensi dilaksanakannya Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Rekomendasi memuat:
1. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
2. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Selain rekomendasi tersebut di atas, rekomendasi dapat memuat:
1. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
2. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak, antara lain:
a) aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup; dan b) rekomendasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rekomendasi tersebut di atas, diuraikan sebagai berikut:
1. Rekomendasi untuk materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Perumusan rekomendasi yang didasari dari pilihan alternatif terbaik dirumuskan dalam usulan perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, berupa:
a) perbaikan rumusan Kebijakan;
b) perbaikan muatan Rencana; dan c) perbaikan materi Program.
Perumusan rekomendasi disesuaikan dengan struktur muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
Contoh 1: rekomendasi perumusan materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KLHS EX-ANTE UNTUK RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH)
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM Tingginya risiko bencana
1. Penyusunan rencana mitigasi bencana secara tematik dan terintegrasi, multi pihak, multi sektor dan lintas wilayah;
2. Peningkatan kapasitas daerah dalam penanggulangan
1. Mengimplementasikan rencana mitigasi bencana terpadu berbasis sistem informasi kebencanaan menuju masyarakat yang berketahanan dengan pelibatan
- 65 –
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM bencana terutama berkaitan dengan sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan bencana; dan
3. Peningkatan kapasitas masyarakat menuju masyarakat yang adaptif dan berketahanan.
pemangku kepentingan (Misi 1 dan 3); dan
2. Meningkatkan kualitas sarana prasarana kebencanaan secara inklusif untuk memperkuat ketangguhan masyarakat (Misi 1, 3, dan 5).
Ancaman keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup
1. Penurunan emisi melalui pengendalian sumber emisi (teknologi bersih, ekonomi hijau, ekonomi sirkuler);
2. Peningkatan fungsi ruang terbuka hijau untuk menyerap emisi;
3. Peningkatan ketersediaan air baku melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama antar wilayah;
4. Penghematan pemanfaatan air melalui teknologi ramah lingkungan; dan
5. Perlindungan keberlanjutan sumber daya air melalui mekanisme konservasi tanah dan air.
1. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan keberlanjutan sumber daya air berbasis wilayah fungsional dan teknologi berkelanjutan (Misi 1 dan 2);
2. Mengurangi emisi melalui pemanfaatan teknologi hijau, infrastruktur hijau, dan dukungan kebijakan berbasis ekonomi hijau (Misi 1, 2, 3, dan 5); dan
3. Meningkatkan fungsi dan peran masyarakat, multi sektor, multi pihak, dan lintas wilayah dalam upaya keberlanjutan sumber daya alam (Misi 1, 2, 3).
Ketimpangan sosial ekonomi
1. Peningkatan produk domestial regional bruto perkapita sehingga berdaya saing global;
2. Penurunan tingkat kemiskinan masyarakat;
3. Penurunan tingkat pengangguran terbuka;
4. Penyediaan infrastruktur air bersih perpipaan;
5. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat;
6. Peningkatan indeks pembangunan manusia;
7. Penurunan gini rasio;
8. Penyediaan rumah layak huni; dan
9. Pencapaian target RW kumuh 0%.
1. Menumbuhkan ekonomi kreatif yang pro usaha mikro, kecil, dan menengah bercirikan budaya, non ekstraktif untuk meningkatkan daya saing global (Misi 3, 4);
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berorientasi global pada sektor bisnis dan jasa berbasis teknologi digital modern (Misi 4);
3. Menciptakan iklim berusaha yang kondusif (enabling condition) untuk meningkatkan penyediaan lapangan kerja (Misi 3, 4);
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, inovatif, produktif, dan kompetitif
- 66 –
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM secara inklusif (Misi 3, 4); dan
5. Meningkatkan kualitas hunian dengan penyediaan sarana prasarana sosial, ekonomi, dan budaya secara inklusif menuju kota layak huni (Misi 5).
Belum optimalnya tata kelola yang baik
1. Penguatan kapasitas tata kelola daerah secara internal menuju good governance;
2. Peningkatan kerja sama antar daerah dalam wilayah fungsional;
3. Peningkatan kerja sama internasional untuk meingkatkan daya saing global; dan
4. Peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam tata kelola.
1. Meningkatkan kapasitas daerah yang mencakup sumber daya manusia, kelembagaan, skema pembiayaan inovatif, kebijakan, dan teknologi digital modern (Misi 1, 2, 3, 4, 5);
2. Meningkatkan kerja sama regional dan internasional untuk menjawab tantangan global (triple planetary crisis: perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi) (Misi 1, 2, 4, 5); dan
3. Meningkatkan fungsi dan peran masyarakat, mitra pembangunan, dan dunia usaha untuk mendukung pencapaian good governance (Misi 1, 2, 3).
Contoh 2: rekomendasi perumusan materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KLHS EX-POST dan EMBEDDED UNTUK RENCANA DETAIL TATA RUANG)
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM Pengembangan dan penataan Kawasan Peruntukan Industri (lokasi:
berdekatan dengan wilayah pesisir laut) Adanya kawasan rawan bencana
1. Pengembangan kawasan peruntukan industri menghindari kawasan rawan bencana tinggi;
2. Pengembangan kawasan peruntukan industri berada pada kawasan rawan bencana sedang menerapkan acuan SNI konstruksi bangunan pada kawasan rawan bencana;
3. Pengembangan kawasan peruntukan industri dengan penerapan rekayasa Kebijakan penanganan risiko bencana pada pengembangan kawasan peruntukan industri terutama di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Pengembangan kawasan peruntukan industri menghindari kawasan rawan bencana tinggi;
dan
2. Pengembangan kawasan peruntukan industri berada pada kawasan rawan bencana sedang dengan menerapkan acuan SNI konstruksi bangunan pada kawasan rawan bencana.
1. Penyediaan fasilitas evakuasi bencana dan terlayani jalur evakuasi bencana dan penyediaan sarana berupa rambu bahaya bencana; dan
2. Pengembangan drainase vertikal pada kawasan peruntukan industri.
- 68 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM teknologi dalam pengendalian banjir melalui sistem drainase vertikal; dan
4. Kawasan peruntukan industri yang berada di pulau- pulau kecil, perlu memuat ketentuan- ketentuan khusus mengenai mitigasi bencana banjir rob.
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat minimnya infrastruktur pengolahan limbah cair domestik, limbah industri, dan sampah.
1. Penerapan kewajiban bagi kawasan peruntukan industri yang menimbulkan pencemaran untuk memenuhi Kebijakan pengelolaan sumber daya air bersih Pengembangan jaringan prasarana pengelolaan limbah khusus kawasan industri Pelaksanaan kegiatan industri dengan standar ramah lingkungan.
- 69 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM standar mutu lingkungan;
2. Pengaturan khusus untuk memitigasi potensi pencemaran dari kawasan industri;
3. Rencana pembangunan dan operasional jenis industri pelabuhan mengacu pada standar ecoport dengan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah untuk memastikan tidak terjadi pencemaran;
dan
4. Penambahan fasilitas IPAL yang bersumber
- 70 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM dari kegiatan industri dan domestik.
Kawasan permukiman kepadatan rendah Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan air.
1. Penambahan pipa jaringan prasarana air minum;
2. Menjaga dan mengelola supply air melalui peningkatan kualitas air baku;
3. Revitalisasi situ, embung, dan danau sebagai sumber air baku; dan
4. Pengembangan teknologi penampungan air hujan.
- Penyediaan sarana pelayanan minimal berupa hidran air dan terlayani dengan jaringan prasarana air minum dalam rencana struktur ruang.
Program revitalisasi situ, embung, dan danau sebagai sumber air baku.
2. Rekomendasi untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui data dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Rekomendasi ini merupakan penerjemahan alternatif terbaik spesifik untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi, dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
b. berada dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
3. Rekomendasi lainnya
Rekomendasi lainnya memuat informasi tindak lanjut yang perlu dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambil keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. rekomendasi studi lebih lanjut bagi aspek tertentu untuk mendukung operasionalisasi implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lebih lanjut, seperti perlunya dokumen lingkungan hidup tertentu (analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup/UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup/SPPL);
b. rekomendasi aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 72 –
c. rekomendasi penggunaan muatan KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berkaitan;
d. rekomendasi modifikasi atau penghentian usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rekomendasi tindakan mitigasi dampak yang dianggap perlu;
dan/atau
f. rekomendasi lain yang dianggap perlu untuk menjamin keberlanjutan dan mendorong upaya perbaikan terus menerus dalam pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
B.
Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1. Matriks pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Tabel contoh pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Rekomendasi Perbaikan Rencana Rekomendasi Perbaikan Program Intergasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Jenis Besaran
1. Contoh:
Kawasan peruntukan industri Contoh:
Terdapat perubahan luasan menjadi dari 10.000 ha menjadi
5.000 ha Contoh:
Perubahan kualitas lingkungan hidup di ekosistem, pesisir, dst.
Contoh:
Pengembangan kawasan ekonomi khusus yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan Contoh:
Arahan Zonasi Kawasan Peruntukan Industri:
• ketentuan pelarangan pengembangan kawasan industri yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air dan kerusakan ekosistem;
• ketentuan tidak melakukan alih fungsi khususnya kawasan mangrove; dan • tidak diperbolehkan Contoh:
Perwujudan Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan (Green Industry) di Lokasi X ….., dengan Luasan Y …..
Muatan yang diintegrasikan pada materi teknis RTRW, Batang Tubuh Rancangan Peraturan, Lampiran, dan Dokumen Materi Teknis • Pada Rancangan Peraturan Bab … Pasal …..
• Lampiran Rancangan Peraturan ……….
• Dokumen Materi Teknis Bab …. Hal …..
- 74 –
No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Rekomendasi Perbaikan Rencana Rekomendasi Perbaikan Program Intergasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Jenis Besaran mendirikan bangunan yang mengeksploitasi air tanah secara berlebihan,
2. dstnya ….
2. Format berita acara pengintegrasian KLHS
a. Contoh pengintegrasian KLHS Rencana Tata Ruang
BERITA ACARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA TATA RUANG ……..
Nomor: …………….
Pada hari ini rabu, tanggal tiga bulan april tahun dua ribu dua empat telah dilaksanakan pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Tata Ruang ……. yang dihadiri oleh Penyusun KRP Rencana Tata Ruang …… dengan kelompok kerja KLHS. Adapun hal yang dihasilkan dalam pengintegrasian ini termuat di dalam matriks pengintegrasian hasil KLHS sebagaimana terlampir (matriks di lampirkan).
Demikian berita acara pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Tata Ruang ….. ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
Jakarta, …. ….. ……
Menyetujui, An. Kelompok Kerja KLHS ttd.
ttd.
(Nama) (Nama) Penyusun KRP Ketua Kelompok Kerja
- 76 –
b. Contoh pengintegrasian KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
BERITA ACARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG ……..
Nomor: …………………
Pada hari ini rabu, tanggal tiga bulan april tahun dua ribu dua empat telah dilaksanakan pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. yang dihadiri oleh Penyusun KRP Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. dengan kelompok kerja KLHS. Adapun hal yang dihasilkan dalam pengintegrasian ini termuat di dalam matriks pengintegrasian hasil KLHS sebagaimana terlampir (matriks di lampirkan).
Demikian berita acara pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. (nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
Jakarta, …. ….. ……
Menyetujui, An. Kelompok Kerja KLHS ttd.
ttd.
(Nama) (Nama) Penyusun KRP Ketua Kelompok Kerja
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 77 –
Terkena Memiliki informasi tinggi tinggi rendah LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PELIBATAN MASYARAKAT DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
1. Menentukan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan KLHS, meliputi:
a. penyiapan informasi yang dibutuhkan berupa:
1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaju beserta pengaruhnya terhadap lingkungan;
2) lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko yang dihasilkan pada penyelenggaraan proses KLHS; dan 3) nasyarakat dan pemangku kepentingan (data kelompok masyarakat, swasta, lembaga swadaya masyarakat, instansi pemerintah);
dan
b. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat berdasarkan kriteria:
1) terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau 2) memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dapat dilakukan salah satunya dengan menggunakan diagram kuadran pemangku kepentingan.
Contoh kuadran pemangku kepentingan
Melakukan pemetaan pemangku kepentingan melalui kuadran diatas dapat membantu memahami pengaruh dan tingkat kepentingan setiap pemangku kepentingan, akan membantu dalam memprioritaskan sumber daya dan perhatian di tempat yang paling dibutuhkan, dan mengantisipasi potensi tantangan dan konflik. Selain itu, melibatkan masyarakat dan
- 78 –
pemangku kepentingan secara efektif dapat menghasilkan dukungan dan membuka jalan bagi implementasi Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang lebih lancar dan hasil yang lebih baik.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dengan kekuatan dan kepentingan tinggi ditempatkan di kuadran kanan atas dan membutuhkan perhatian dan keterlibatan yang paling besar. Mereka yang memiliki kekuatan dan minat rendah ditempatkan di kuadran kiri bawah dan membutuhkan interaksi minimal. Representasi visual ini membantu mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dengan cepat untuk dapat mengidentifikasi masyarakat yang akan terkena dampak langsung/tidak langsung maupun yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Berikut merupakan contoh daftar masyarakat dan pemangku kepentingan:
a. menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian/ gubernur/bupati/wali kota;
b. pejabat kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
c. pejabat perangkat daerah tertentu;
d. dewan perwakilan rakyat/dewan perwakilan rakyat daerah;
e. instansi yang membidangi lingkungan hidup;
f. instansi yang membidangi kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
g. perangkat daerah terkait lainnya;
h. perguruan tinggi atau lembaga penelitian lainnya;
i. asosiasi profesi;
j. forum pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup (daerah aliran sungai, air);
k. lembaga swadaya masyarakat;
l. perorangan/tokoh/kelompok yang mempunyai data dan informasi berkaitan dengan sumber daya alam;
m. pemerhati lingkungan hidup;
n. lembaga adat;
o. asosiasi pengusaha;
p. tokoh masyarakat;
q. organisasi masyarakat; dan/atau
r. kelompok masyarakat tertentu (nelayan, petani dan lain-lain).
2. Menerapkan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang meliputi:
a. Penyusunan rencana pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. Penentuan metode pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
dan/atau
Teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dipilih dan ditentukan berdasarkan kelebihan dan kekurangannya, meliputi:
1) loka karya. Pertemuan dengan pemangku kepentingan yang telah diidentifikasi dapat memfokuskan pembahasan sehingga kesepakatan tepat sasaran.
Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang dilibatkan dapat lebih banyak sehingga informasi dapat tersampaikan lebih luas;
2) seminar. Metode ini dapat menjalin komunikasi 2 (dua) arah dengan pendekatan individual, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan tertentu yang disetujui banyak pihak;
3) diskusi kelompok terpumpun. Pertemuan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah diidentifikasi sesuai
- 79 –
dengan topik bahasan.
Metode ini dapat memfokuskan pembahasan sehingga penggalian informasi dapat lebih intensif dan kesepakatan tepat sasaran;
4) temu warga, dilakukan melalui wawancara serta observasi fisik dan sosial. Metode ini lebih detil dalam menjaring masukan namun diskusi antar kepentingan tidak dapat terjalin;
5) forum dengar pendapat;
6) dialog interaktif. Metode komunikasi melibatkan tenaga ahli atau perwakilan masyarakat dan pemangku kepentingan yang spesifik dan fokus pada topik tersebut sehingga memperkaya hasil KLHS;
dan 7) teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Tabel di bawah ini menjadi salah satu cara dalam penentuan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang sesuai.
Teknik Manfaat Menyampaikan Informasi Menjaring Masukan Merumuskan Kesepakatan Bersama loka karya √ √ √ seminar √ √
diskusi kelompok terpumpun √ √ √ temu warga √ √
forum dengar pendapat √ √ √ dialog interaktif √ √ √ teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
c. pelaksanaan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan kriteria dan metode yang telah ditentukan.
3. Menyusun hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang meliputi:
a. Analisis masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan mengidentifikasi kontribusi pelibatan masyarakat pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Contoh matrik analisis hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, sebagai berikut:
- 80 –
No Tahapan KLHS Masyarakat dan Pemangku Kepentingan yang terlibat Metode Pelibatan Masukan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Substansi dalam Laporan KLHS
1. Identifikasi isu • Kelompok Kerja (Pokja) • Penyusun KRP • Mitra pembangunan • Diskusi kelompok terpumpun • One on one meeting Masukan terhadap isu dan data informasi pendukung Pengayaan baseline isu strategis
2. Perumusan isu • Kelompok Kerja (Pokja) ……..
…….
……
• Penyusun KRP
3. ………..
………… ……..
…….
……
b. Penyusunan hasil masukan dari pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan ke dalam notulensi kegiatan yang dilengkapi dengan daftar hadir, foto, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 81 –
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT PENJAMINAN KUALITAS
Judul KLHS :
Jenis Kebijakan, Rencana, atau Program :
K/L Penanggung Jawab :
Waktu Pelaksanaan Penjaminan Kualitas :
- 82 –
Penjaminan kualitas sekaligus
No .
Ketentuan dalam batang tubuh (tahapan dan substansi) Pemenuhan kriteria Sintesa dari jawaban masing- masing pertanyaan Bukti pada laporan KLHS
Penjaminan kualitas tahap pengkajian
1. Desain proses KLHS
1.1 Apakah sudah tersedia konsep/ rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada saat KLHS disusun?
Ya/Tidak Jelaskan apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah tersedia atau belum pada saat KLHS disusun.
Berhubungan dengan pertanyaaan 1.4 terkait pendekatan kajian yang digunakan.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
1.2 Bagaimana status penyusunan Kebijakan, - Jelaskan status penyusunan Kebijakan, Rencana, Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 83 –
Rencana, dan/atau Program pada saat awal KLHS disusun dan statusnya saat ini? dan/atau Program yang dikaji. Apabila sudah tersedia, dijelaskan apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program masih dalam bentuk konsep, rancangan teknokratik, rancangan awal, dan lain sebagainya.
1.3 Bagaimana jenis, tema, hierarki, dan skala informasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun? - Jelaskan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun, mencakup perihal dan sifatnya. Apakah masih bersifat konsep, kebijakan, atau sudah detail.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
1.4 Bagaimana pendekatan kajian yang digunakan pada penyusunan KLHS? - Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri ini, dijelaskan mengenai status kebijakan, rencana, dan/atau program saat dilaksanakan KLHS:
• Ex-ante (sebelum kebijakan, rencana, dan/atau program disusun);
• Embeded/terint egrasi (bersamaan dengan penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program );
• Ex-post (setelah Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 84 –
kebijakan, rencana, dan/atau program disusun).
1.5 Bagaimana kerangka waktu penyusunan KLHS dan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji?
- Mengacu pada
Koreksi Anda
