Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah disahkan namun belum disusun KLHS-nya, wajib menyelenggarakan KLHS pada waktu evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan c. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah dibuat namun belum disahkan, dan belum disusun KLHS-nya, Penyusun KRP wajib menyelenggarakan KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda