Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah disahkan namun belum disusun KLHS-nya, wajib menyelenggarakan KLHS pada waktu evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah dibuat namun belum disahkan, dan belum disusun KLHS-nya, Penyusun KRP wajib menyelenggarakan KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
