Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 83 ayat (3) huruf b harus dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
