Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan KLHS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan pelatihan dan uji kompetensi penyelenggaraan KLHS bagi non-aparatur sipil negara dibebankan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda