Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) wajib melakukan pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rekapitulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS;
b. pelaporan jumlah penyusun dan validator KLHS yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b; dan
c. pelaporan manajemen mutu dan pengendalian mutu.
- 31 –
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas LSK-KLHS;
b. identitas penyusun dan validator KLHS; dan
c. judul kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
Koreksi Anda
