Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Menteri menerbitkan penetapan LSK- KLHS.
(2) Penetapan LSK-KLHS dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Koreksi Anda
