Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (5) harus memiliki penetapan dari Menteri.
(2) Untuk memiliki penetapan, calon LSK-KLHS mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dilengkapi dengan informasi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan hukum, jika pemohon merupakan entitas swasta;
c. status badan hukum, jika pemohon merupakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, atau perguruan tinggi;
d. penanggung jawab calon LSK-KLHS;
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penguji standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
f. memiliki sistem manajemen mutu.
(3) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memenuhi kriteria:
- 30 –
a. memiliki pengalaman penyusunan dan/atau validasi KLHS paling sedikit 10 (sepuluh) dokumen;
b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dan/atau validator KLHS; dan
c. memiliki sertifikat penguji bagi penyusun dan/atau validator KLHS.
(4) Ujian penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara pengujian bagi penguji penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
Koreksi Anda
