Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan melalui penelaahan rekam jejak personel berdasarkan:
a. keterlibatan dalam:
1. penyusunan KLHS untuk penyusun KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan
2. validasi KLHS untuk validator KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen;
dan
b. keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi terkait KLHS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat penugasan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan sertifikat kegiatan.
(5) Tata cara perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh LSK-KLHS.
Koreksi Anda
