Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan melalui penelaahan rekam jejak personel berdasarkan: a. keterlibatan dalam: 1. penyusunan KLHS untuk penyusun KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan 2. validasi KLHS untuk validator KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan b. keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi terkait KLHS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat penugasan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan sertifikat kegiatan. (5) Tata cara perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh LSK-KLHS.
Koreksi Anda