Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSK-KLHS.
- 29 –
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai:
a. identitas personel;
b. nomor sertifikat;
c. kualifikasi kompetensi; dan
d. waktu mulai berlaku dan berakhirnya sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
