Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan standar kompetensi validator KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan validasi KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi validator KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi validator KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi validator KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Koreksi Anda
