Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan standar kompetensi validator KLHS dibuktikan dengan: a. sertifikat pelatihan validasi KLHS; dan b. sertifikat kompetensi validator KLHS. (2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi validator KLHS. (3) Sertifikat kompetensi validator KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Koreksi Anda