Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan:
a. penyusun KLHS; dan
b. validator KLHS.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
