Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. gubernur menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
