Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada gubernur dengan tembusan Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara berkala setiap akhir tahun.
Koreksi Anda
