Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk KLHS tingkat nasional; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk KLHS di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya; c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi; dan d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda