Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk KLHS tingkat nasional;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk KLHS di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya;
c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
