Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi yang bersumber dari:
a. laporan pengaduan masyarakat;
b. temuan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya, mengenai dampak dari ketidak- sesuaian pemanfaatan lahan terhadap fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. publikasi hasil penelitian ilmiah yang relevan.
Koreksi Anda
