Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi yang bersumber dari: a. laporan pengaduan masyarakat; b. temuan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya, mengenai dampak dari ketidak- sesuaian pemanfaatan lahan terhadap fungsi lingkungan hidup; dan/atau c. publikasi hasil penelitian ilmiah yang relevan.
Koreksi Anda