Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda
