Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan untuk memastikan: a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda