Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan terhadap waktu yang digunakan untuk melakukan validasi dibandingkan dengan batas waktu paling lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1).
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi:
a. tanggal penerimaan permohonan validasi KLHS, dibuktikan dengan tanda terima dokumen; dan
b. tanggal diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
(3) Dalam hal hasil pemantauan menemukan pelaksanaan validasi KLHS melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dilakukan evaluasi untuk menemukan kendala dan/atau hambatan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian validasi KLHS.
- 26 –
Koreksi Anda
