Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan terhadap:
a. metode yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); dan
c. partisipasi aktif pemangku kepentingan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi dokumentasi pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf f.
Koreksi Anda
