Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pemenuhan ketentuan pembuatan KLHS, penjaminan kualitas, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan menggunakan:
a. dokumen penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. hasil validasi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengecekan kesesuaian dengan ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 46.
Koreksi Anda
