Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pemenuhan kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 1 dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Penyusun KRP; dan/atau b. kelompok kerja KLHS. (3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelompokan status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa: - 25 – a. sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi; atau b. belum dilengkapi KLHS.
Koreksi Anda