Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS pada saat pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dilakukan untuk memastikan: a. dipenuhinya: 1. kewajiban pembuatan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan Pasal 9 ayat (4); 2. ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan 3. ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46; b. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40; dan c. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 62.
Koreksi Anda