Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
a. pada saat pembuatan; dan
b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
Koreksi Anda
