Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan: a. pada saat pembuatan; dan b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi.
Koreksi Anda