Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Dalam hal terjadi perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (3) Dalam hal perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Penyusun KRP dikecualikan dari: a. pembuatan KLHS baru; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS.
Koreksi Anda