Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 57 dikecualikan terhadap: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan b. KLHS yang disusun oleh Menteri, dengan ketentuan: 1. Menteri menganggap suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau 2. berdasarkan permohonan masyarakat. - 23 –
Koreksi Anda