Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal waktu pelaksanaan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1) terlampaui, permohonan validasi KLHS dianggap telah memperoleh persetujuan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
